News

Suami di Samarinda Aniaya Anak Istri

KLIKSAMARINDA – Seorang suami di Samarinda, Kalimantan Timur, tega menganiaya anak dan istri sendiri. Penganiayaan oleh warga Jalan Perintis, Gang Anggur, Samarinda bernama Adam Malik ini dilaporkan warga, Rabu 10 Februari 2021 kepada Forum Kemitraan Polisi Masyarakat atau FKPM.

Menurut Koordinator FKPM, Marno Mukti, polisi kemudian menangkap Adam Malik dan memprosesnya secara hukum karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Marno Mukti menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar, bahwa telah terjadi penganiayaan. Anggota FKPM pun langsung mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku sempat melarikan diri.

Warga kemudian mencari sejumlah barang bukti dan menemukan celana milik korban balita dengan bercak darah yang diduga milik korban. Selain itu, warga juga menemukan pisau dapur di belakang tandon.

Warga menduga, pisau dapur itu sengaja disembunyikan oleh pelaku karena pisau ini digunakan untuk mengancam korban saat mencoba mengambil anaknya ketika dalam pelukan pelaku.

”Atas informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada anak ditendang dan dimasukkan ke dalam ember in. Ada lukanya ternyata kena pisau atau seperti apa,” ujar Marno Mukti.

Marno Mukti menjelaskan, penganiayaan terhadap istri dan anak itu terjadi di rumah kontrakan mereka yang baru ditempati dalam selama sebulan terakhir oleh Adam Malik dan istrinya. Akibat akibatnya penganiayaan tersebut, istri dan anaknya menjalani perawatan di RSU AW Syahranie Samarinda.

Dari keterangan tetangga korban, sebelumnya pasangan ini terlihat akur. Keluarga tersebut tidak pernah memperlihatkan masalah. Namun, tiba-tiba Rabu pagi, sang istri melaporkan telah dianiaya oleh suaminnya.

”Gak pernah ada masalah, baru tadi pagi karena dipukuli. ”Tolong bude,” katanya. Dianiaya sampai berdarah dan katanya dimasukkan ke dalam ember,” ujar tetangga korban.

Pelaku beralasan jika istri yang telah dinikahinya selama 3 tahun mulai tidak patuh kepadanya. Sang istri telah melaporkannya kepada polisi karena diduga melakukan penganiayaan.

Kini, pelaku telah menjalani proses hukum di kepolisian. Pelaku mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan kepada istri dan anaknya. Namun, pemuda ini terancam hukuman karena diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status