DPRD Samarinda

WFH Bukan Libur Kerja, DPRD Samarinda Pertanyakan Kinerja ASN Pemkot

Kliksamarinda.com – DPRD Samarinda meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota. Lembaga legislatif tersebut menegaskan bahwa WFH bukanlah bentuk libur kerja, melainkan tetap mengharuskan ASN menjalankan tugas secara profesional.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, meskipun WFH merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang wajib dijalankan, esensinya tetaplah bekerja secara optimal.

“WFH itu bukan hari libur. ASN tetap harus bekerja dengan ritme yang sama seperti di kantor,” ujarnya belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan WFH hanya berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Sementara itu, sektor pelayanan tetap harus berjalan normal tanpa gangguan.

Meski tingkat kepatuhan ASN dilaporkan mencapai 93,8 persen, DPRD menemukan adanya ketimpangan antara angka tersebut dengan kualitas pelaporan kerja. Berdasarkan data yang diterima, sistem pelaporan melalui dashboard digital Pemkot Samarinda belum berjalan optimal.

“Sejumlah OPD bahkan tercatat minim aktivitas. Bahkan ada yang tidak memiliki laporan sama sekali. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas kerja ASN selama menjalankan WFH,” ucapnya.

Beberapa instansi yang menjadi sorotan antara lain Dinas Perikanan, DP2PA, hingga Sekretariat DPRD Samarinda. DPRD menilai kondisi ini bisa disebabkan oleh masalah teknis maupun kedisiplinan pegawai.

Ia memastikan akan melakukan pengecekan langsung, termasuk meminta klarifikasi dari pihak internal terkait kendala integrasi sistem pelaporan tersebut.

“Kalau pelaporan kosong, kita perlu tahu apakah ini masalah teknis atau memang kinerja yang tidak berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa parameter keberhasilan WFH bukan hanya absensi atau kehadiran virtual, melainkan responsivitas ASN. Selama jam kerja, ASN dituntut tetap siaga dan cepat merespons instruksi pimpinan.

“Kalau respons lambat, itu sudah menjadi masalah,” katanya.

DPRD Samarinda mendorong evaluasi menyeluruh terhadap implementasi WFH, dengan menjadikan sistem pelaporan digital sebagai indikator utama.

“Tujuannya untuk memastikan kebijakan tersebut tidak justru membuka celah penurunan kinerja yang tidak terlihat
Di tengah fleksibilitas yang ditawarkan WFH, DPRD menegaskan bahwa disiplin dan profesionalisme ASN tetap menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *