DPRD Kaltim

Selama Tahapan Pemilu, Logo Partai Tidak Boleh Digunakan Saat Kegiatan Kedewanan

KLIKSAMARINDADPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu 1 Februari 2023. Diskusi yang dilakukan keduanya berkaitan dengan aturan yang harus dipatuhi anggota dewan selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.

Kegiatan yang terselenggara di lantai 3 Gedung D Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, didampingi Marthinus, Jahidin, dan anggota Komisi I lainnya.

Menurut Baharuddin Demmu, rapat yang dilakukan pada hari ini sangat penting. Pasalnya, tahapan pemilu sangat erat hubungannya dengan DPRD.

Maka, Bawaslu yang merupakan mitra komisi I wajib saling berbagi informasi agar bisa mencegah pelanggaran dalam pemilu.

“Kami berharap peserta pemilu termasuk anggota dewan yang menjadi wakil rakyat tidak melakukan pelanggaran. Sehingga kita semua bergembira dalam pesta rakyat ini. Semuanya senang. Tidak boleh ada perlakuan-perlakuan khusus. Kalau kami menemukan, akan kita kirim ke Bawaslu,” ujar Baharuddin Demmu tandas.

Adapun hasil yang didapatkan dari diskusi bersama Bawaslu ini antara lain terkait dengan kegiatan kedewanan di masa Pemilu 2024. Menurut aturan, mereka yang duduk di DPRD ini rata-rata berasal dari partai.

Maka, tidak sepantasnya setiap anggota dewan menggunakan logo kepartaian saat tahapan Pemilu berlangsung.

“Kan, gini. Partai itu ditetapkan menjadi peserta Pemilu. Sedangkan anggota DPRD ini bagian dari partai. Maka logo partai tidak boleh digunakan saat berkegiatan kedewanan. Karena dalam aturan Bawaslu dianggap melanggar. Jika ada aduan pasti Badan Kehormatan DPRD akan menindak,” ujar Baharuddin Demu menambahkan.

Selanjutnya, pembahasan mengenai baligo atau spanduk yang saat ini sudah muncul dan bertebaran di 10 kabupaten/kota. Secara aturan, itu melanggar.

Terutama ketika ada ajakan kampanye dalam pesan-pesan yang terpampang pada baliho atau spanduk.

“Memang benar saat ini tahapan pemilu. Tapi untuk tahapan kampanye kan belum. Jadi kalau ada bahasa kampanye, nggak boleh. Apalagi saat ada logo partai atau nomor urut. Itu dianggap Bawaslu belum waktunya,” bebernya.

“Saya kira komisi I akan melakukan diskusi secara internal bersama Satpol-PP terkait baliho atau spanduk ini. Kami akan coba berdialog. Artinya, dialog ini dalam rangka kita mendengar apa kah pemasangan baliho ini di Perda masing-masing kabupaten/kota itu ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, kita minta ditertibkan,” sambungnya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status