DPRD Kaltim

Tim Renja DPRD Kaltim Pertanyakan Mekanisme Uang Jasa Pengabdian

KLIKSAMARINDA – Tim Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kalimantan Timur berupaya menyusun kegiatan kedewanan lebih baik lagi ke depannya. Tentunya, penyusunan kegiatan kedewanan itu dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari itu, DPRD Kaltim melakukan konsultasi ke sejumlah lembaga. Antara lain, konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada Jumat 3 Februari 2023 lalu.

Dihubungi melalui telepon seluler, Anggota DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid mengatakan, pembahasan yang dilakukan berkaitan dengan mekanisme rencana kerja kedewanan, uang jasa pengabdian, dan uang rapat.

“Kami ke Kemendagri ingin mengetahui cara penyusunan-penyusunan rencana kerja kedewanan. Mereka memberitahu rencana kerja harus selesai kira-kira tiga bulan sebelum batas akhir. Baik dalam bentuk kebutuhan kesekretariatan ataupun kedewanan. Harus mengikuti PP, nggak boleh di luar daripada itu. Ada AD/ART sendiri,” ujar Ely, Jumat 3 Februari 2023.

Pembahasan selanjutnya, imbuh Ely, Tim Renja DPRD Kaltim menanyakan ada atau tidak adanya payung hukum dana pensiun dan tali asih pengabdian kedewanan. Namun kata Ely Hartati Rasyid, dewan yang berada di daerah bukan pejabat Negara.

Itu artinya, yang dikasih dana pensiun hanya pejabat Negara seperti DPR RI.

“Kalau uang pengabdian ini kita harus tahu payung hukumnya, agar tidak terjebak. Jangan sampai salah-salah,” ujar Ely.

Sementara di daerah dinamakan pejabat daerah. Mereka hanya mendapatkan uang jasa pengabdian. Hitungannya sesuai dengan berapa kali masa pengabdian.

“Tapi kecil sekali representatif itu. Jadi, misal kita menjalani 5 tahun. Hanya ada bonus 1 tahun. Jadi cuma 6 kali saja. Kalau tidak salah Rp3 juta. Kalau ditotal kisaran Rp18 juta kita menerima uang jasa pengabdian,” tuturnya.

Ternyata, lanjut Ely Hartati Rasyid, BPK RI belum menemukan formula yang pas dan tepat untuk anggota DPRD di daerah terkait dana pensiun. Pasalnya, mereka hanya melaksanakan tugas sebagai kedewanan itu berperiode. Satu periode terhitung sekitar 5 tahun saja.

“Karena, dana pensiun ini mengacu pada keuangan daerah. Kalau keuangan daerah nggak mampu, ya berarti tidak boleh diberlakukan dana pensiun,” tandas Ely.

Pada kesempatan itu, ia membeberkan pesan yang diberikan kepada Tim Renja DPRD Provinsi Kaltim. Katanya, setiap peraturan yang ada itu itu semuanya wajib diikuti.

Maka, jika ada temuan-temuan di lapangan dan terjadi penyalahgunaan. Temuan-temuan itu harus ditanggung sendiri.

“Mereka mengingatkan semua itu harus ada dasar hukumnya. Semua uang dan kegiatan yang direncanakan harus ada dasar hukum karena mengeluarkan uang negara itu wajib hukumnya. Ada aturan di atasnya dan ada konsiderannya,” tutupnya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status