Sebelum Kasmidi Menjadi “Bupati”
KLIKSAMARINDA – Kasmidi Bulang saat ini menjabat Wakil Bupati Kutai Timur(Kutim). Namun, semenjak Bupati Kutim Ismunandar tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, otomatis Kasmidi Bulang menjadi orang nomor 1 di Pemkab Kutim.
Pada Selasa, 7 Juli 2020, secara khusus Kasmidi Bulang mengumpulkan para pegawai di ruang Meranti untuk mendengarkan arahannya. Hal ini terkait dengan musibah yang menimpa Bupati beserta jajarannya, pekan lalu.
“Saya minta pada kita semua, harus tetap kompak. Saya mendapat dukungan dari Sekda, Asisten dan para Kepala bagian yang ada di lingkungan Setkab Kutim, untuk tetap bekerja agar roda pemerintahan tetap berjalan, sebagaimana seharusnya,” ujar Kasmidi Bulang seperti dirilis Diskominfo Kutim, 7 Juli 2020.
Sebelumnya, Kasmidi Bulang memimpin apel pagi bagi para pegawai di lingkungan Setkab Kutim. Apel pagi dengan penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Pada para pegawai yang berkumpul, Kasmidi meminta semua melaksanakan apa yang menjadi bagian tugas mereka.
“Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang akhirnya hanya membuat kita gaduh atau malah menjadi provokator. Bantu beri informasi yang sejuk. Karena saya tahu, saat ini suasana sedang panas. Terutama di media sosial,” ujar Kasmidi Bulang.
Ia juga mengajak semua pegawai mendoakan Bupati Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur, dan rekan-rekan lainnya yang sedang berurusan di Jakarta.
“Semoga diberi kesehatan dan kesabaran untuk menghadapi. Semoga diringankan segala masalahnya. Karena saat ini, kita hanya bisa berdoa,” ujar Kasmidi Bulang.
Pastinya, lanjut Kasmidi, siapapun yang jadi pemimpinan nanti, para pegawai harus tetap kompak. Terutama di lingkungan Setkab Kutim, dimana menjadi tempat sentral pemerintahan. Pelayanan harus tetap berjalan, karena di luar banyak masyarakat yang menanti pelayanan pemerintah.
“Pesan Gubernur Kaltim pada saya saat bertemu kemarin, prioritaskan pembayaran gaji TK2D, honor guru mengaji dan pengurus masjid, tunjangan maupun insentif pegawai. Serta semua kewajiban kita,” ujar Kasmidi Bulang.
Kasmidi juga menunjuk tiga pelaksana harian yang akan bertanggung jawab demi lancarnya pelayanan di tiga dinas atau badan di kabupaten Kutai Timur. Ketiga Plh yang ditunjuk adalah, Yulianti yang juga merupakan Asisten III Bidang Administrasi Umum, untuk menjadi Plh Kepala BPKAD, Andi Nurhadi Putra, Kabid Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan di Bapenda Kutim, untuk jadi Plh Kepala Bapenda, dan Witono, Sekretaris Dinas PU sebagai Plh Kepala Dinas PU Kutim.
“Saya berharap ketiga Plh yang ditunjuk dapat bekerja cepat, membenahi semua yang menjadi prioritas. Sebagaimana pesan Gubernur Kaltim pada saya, yakni memprioritaskan apa yang menjadi kewajiban pemerintah, seperti gaji TK2D, honor guru mengaji, pengurus masjid dan lainnya, serta insentif pegawai. Utang pekerjaan pada pihak ketiga juga menjadi prioritas untuk dibayarkan,” ujar Kasmidi.
Bupati Ismunandar saat ini tersandung perkara korupsi. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD. Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Kepala daerah yang tersangkut hukum belum bisa diberhentikan selama putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah),” demikian bunyi Pasal 83 ayat 3 UU 23/2014.
Ayat 1 yang dimaksud berbunyi:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 83 ayat 4. (*)