Satpol PP Samarinda Razia THM, Ini Yang Ditemukan

KLIKSAMARINDA – Satpol PP Samarinda Kaltim melakukan razia ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan Karaoke Dewasa, Rabu malam, 13 Oktober 2021. Dalam razia itu, aparat menemukan minuman keras (miras) beralkohol yang tidak memiliki izin label resmi dari pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, melalui Kepala Bidang Perundang-undangan, Herry Herdany menyampaikan, kegiatan yang dilakukan timnya dalam rangka agenda rutin yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan sasaran izin berjualan minuman keras.
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan dalam menegakkan Perda juga penertiban administrasi dengan menghimbau, pengendalian dan pengawasan yang sesuai dengan peruntukannya. Serta mengingatkan kepada pemilik usaha agar dapat memperpanjang izin-izin usaha termasuk izin berjualan miras,” ujar Herry Herdany kepada Humas Pemkot Samarinda.
Menurut Herry Herdany seharusnya miras dengan kadar alkohol 0 hingga 15 persen harus mencantumkan label resmi bertuliskan golongan tipe A. Sedangan untuk kadar alkohol 15 hingga 40 persen harus berlabel tipe B dan untuk label tipe C hanya bagi miras dengan kadar alkohol tinggi yaitu 40 persen ke atas.
Dari penelusuran aparat, masih ditemukan pada sejumlah tempat yang menjual minuman beralkoholnya tidak menggunakan label alias ilegal. Sehingga tidak ada retribusi yang disetorkan pelaku usaha ke Pemkot Samarinda.
“Informasi dari pemilik usaha katanya mereka mengambil miras ini dari distributor yang memang sudah tidak memiliki label, yang mana menurut kilah mereka sebenarnya kewajiban untuk membayar retebusi ada distributor. Model-model yang semacam ini terus akan kami lakukan evaluasi agar dapat menambah suntikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda,” ujar Herry Herdany.
Razia yang dilakukan Satpol PP Samarinda semalam ini mengacu pada Peratuaran Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2011 tentang perizinan tertentu, Perda nomor 34 tahun 2004 tantang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda nomor 4 tahun 2019 tantang perubahan ketiga atas Peratuaran daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retebusi perizinan tertentu, dan Perda nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban, penjualan dan peredaran minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.
Menurut Kepala Seksi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Samarinda, Surono, para pengusaha THM maupun Karaoke Dewasa agar segera melakukan pengurusan izin administrasi yang belum lengkap seperti izin berjualan miras tadi.
“Ke depannya tidak hanya di THM dan Karaoke Dewasa saja, bisa juga di tempat Karaoke Keluarga, rumah kos-kosan hingga distributor yang menjual miras itu sendiri. Sedangkan untuk karaoke keluarga kami tidak memberikan izin untuk berjualan miras, bila ada yang melanggar maka tindakan yang akan kita lakukan dengan memcabut dan menutup tempat izin usaha tersebut. Razia ini tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan juga pada siang hari,” ujar Surono. (*)