News

Santri Asal Muara Badak Kukar Tewas di Samarinda Diduga Akibat Kekerasan Seniornya

KLIKSAMARINDA – Seorang santri di sebuah pondok pesantren di kawasan Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), meninggal dunia diduga akibat kekerasan yang dilakukan teman sekamarnya.

Awalnya, santri berusia 13 tahun itu dituduh mencuri uang milik santri lainnya bernama Abid Farisi (20). Abid Farisi diketahui merupakan teman sekamar dari korban yang juga seniornya di pondok pesantren tersebut.

Abid Farisi mengaku kehilangan uang sebesar Rp200 ribu yang disimpannya di lemari pakaian. Karena merasa pernah memergoki pelaku melakukan pencurian, Abid Farisi langung memanggil korban dan melakukan penganiayaan kepada korban.

Tindak kekerasan itu dilakukan Abid Farisi supaya korban mengaku mengambil uang miliknya pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu.

Abid Farisi kemudiaan menganiaya korban hingga pingsan. Pelaku juga mengambil air dan menyiramkan ke wajah korban.

Pelaku langsung panik ketika mulut dan hidung korban mengeluarkan busa dan darah. Korban pun langsung dibawa ke RSU AW Syahranie Samarinda untuk menjalani perawatan.

Tetapi pihak RSU AW Syaharanie Samarinda memastikan bahwa korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

Kasus ini mencuat setelah keluarga melihat kejanggalan di tubuh korban saat akan memakamkan korban. Pihak keluarga sebelumnya hanya mengetahui bahwa korban dikatakan terjatuh dikamar mandi lalu meninggal dunia.

Pada Kamis 23 Februari 2023, polisi menangkap Abid Farisi yang berada di pondok pesantren di kawasan Sempaja Samarinda tersebut.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Abid Farisi saat ini sudah ditangani Polsekta Sungai Pinang. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Menurut AKBP Eko Budiarto, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan pengurus pondok pesantren. Para saksi mengakui adanya penganiayaan yang dilakukan kakak kelas terhadap juniornya karena korban dituduh mencuri.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi itu, AKBP Eko Budiarto menyatakan bahwa tuduhan Abid Farisi terhadap korban, tidaklah terbukti.

“Ya, kita dapat informasi dari orang tua. Setelah dikonfirmasi ke personil kita, Reskrim Polsek Sungai Pinang, tentang adanya kecurigaan. Akhirnya, anggota dan Kanit Reskrim bergerak untuk memulai dan mengungkap tabir terjadinya kasus penganiayaan ini,” ujar AKBP Eko Budiarto, Jumat 24 Februari 2023.

Selanjutnya, pihak kepolisian dan juga dokter forensik RSU AW Syahranie Samarinda akan membongkar makam korban yang di kampung halamannya di Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melakukan visum.

Sementara itu, Abid Farisi mengaku tidak ingin membunuh korban. Abid Farisi menyataka bahwa dirinya hanya ingin memberi pelajaran terhadap korban yang diketahui pernah melakukan pencurian.

“Karena dia maling. Maling uang. Sebelumnya itu sering kejadian,” ujar Abid Farisi.

Tindakan Abid Farisi telah menghilangkan nyawa orang lain dengan kekerasan. Akibat perbuatan itu, Abid Farisi dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Abid Farisi terancam hukuman 15 tahun penjara. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status