Salehuddin Optimis Dua Pansus DPRD Kaltim Yang Perpanjang Masa Kerja Bisa Cepat Selesai
KLIKSAMARINDA – DPRD Kaltim telah menetapkan perpanjangan masa kerja terhadap dua Panitia khusus (Pansus) selama tiga bulan pada Senin, 6 Februari 2023 lalu. Dua pansus yang mengalami perpanjangan masa kerja itu adalah Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 dan Pansus Ranperda Investasi Pertambangan.
Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, perpanjangan masa kerja dua pansus itu telah disepakati unsur pimpinan DPRD Kaltim saat Rapat Paripurna Ke-6 DPRD provinsi Kaltim.
Salehuddin menilai perpanjangan masa kerja pansus itu bersifat normatif. Perpanjangan masa kerja itu sendiri terjadi karena masing-masing pansus menghadapi permasalahan baru saat melakukan proses penyusunan laporan Pansus baik di lapangan maupun saat pembahasan.
“Idealnya memang harus selesai, dan pada tahun 2023 ini betul-betul Pansus ini bekerja untuk beberapa permasalahan Ranperda atau permasalahan yang krusial dan sifatnya baru. Ternyata memang dari Pansus RTRW maupun Pansus Investigasi Pertambangan menghadapi beberapa permasalahan sekaligus juga kompleksitas yang dihadapi oleh pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pansus sehingga ini tidak serta merta bisa dilakukan proses pengesahan. Termasuk juga laporan Pansus kepada pemerintah maupun DPRD Kaltim,” ujar Salehuddin, Senin 13 Februari 2023.
Salehuddin juga menilai wajar saja adanya perpanjangan masa kerja pansus. Meski begitu, dirinya selaku Wakil Ketua Bapemperda berharap agar pekerjaan Pansus bisa selesai sesuai target.
“Kkarena kalau berkaitan dengan beban kerja dan tugas Bapemperda DPRD Kaltim kita sudah menyepakati ada sekitar 11 Ranperda baik inisiatif maupun dari eksekutif yang sudah disepakati dalam tahun 2023 ini nanti ditambah lagi sekitar 2 dari inisiatif dan 4 dari eksekutif,” ujar Salehuddin.
Sementara itu, Pansus yang melampaui masa tahun berjalan otomatis harus disampaikan lagi dan disetujui lagi menjadi bagian dari Propemperda.
Masa perpanjangan pansus ini menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab Pemprov Kaltim maupun DPRD Kaltim agar bekerja lebih maksimal.
“Jangan sampai Propemperda yang sudah kita sepakati ini tidak bisa tercapai lagi. Normatifnya masa kerja Pansus 3 bulan selesai. Tapi karena kompleksitas yang dihadapi Pansus seperti Pansus Investigasi Pertambangan yang luar biasa kompleksnya permasalahan di lapangan. Termasuk juga Pansus RTRW,” tandas Salehuddin.
Masalah yang dihadapi Pansus juga berkaitan dengan beberapa hal yang diputuskan pemerintah pusat atau Kementerian. Akibatnya, pansus harus menunggu keputusan dan penetapan dari pemerintah pusat.
“Masing-masing Kementerian punya pedoman sendiri dalam memberikan penegasan terhadap RTRW yang ada di Kaltim terutama yang ada kaitannya dengan lingkungan, lahan termasuk juga keberadaan IKN,” ujar Salehuddin.
Dengan perpanjangan masa kerja pansus ini Salehuddin tetap optimis satu atau dua bulan ke depannya dapat selesai semuanya.
“Termasuk Pansus Investigasi Pertambangan seperti tata kelola pertambangan itu bisa lebih baik dengan adanya Pansus itu dan saya harap teman-teman Pansus dapat bekerja lebih maksimal supaya rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus menjadi pedoman dalam proses tata kelola pertambangan yang lebih baik di Kaltim,” ujar Saleh. (Adv/DPRDKaltim)