Beda Pandangan soal RTRW di DPRD Samarinda
KLIKSAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda batal disahkan di Sidang Paripurna DPRD Samarinda. Karena hanya dihadiri 13 anggota dewan. Sehingga jumlah kehadiran anggota dewan tidak kuorum. Apa alasan sejumlah anggota dewan tidak hadir?
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Samri Shaputra mengaku bahwa di internal DPRD Samarinda masih terjadi perbedaan pandangan terhadap Raperda RTRW tersebut. Karena, masih ada beberapa kepentingan masyarakat belum terakomodir.
“Ada kepentingan keterwakilan masyarakat belum terakomodir. Sehingga masih terjadi perdebatan di dewan. Apalagi, Raperda RTRW itu hanya dibahas Pemkot,” kata dia,kemarin.
Dia menegaskan bahwa DPRD Samarinda belum membahas Raperda RTRW tersebut. Dan, Raperda itu masih perlu kajian dan uji pubik ke masyarakat.
“Kita kan belum membahasnya. Selama ini pembahasannya di Pemkot saja. Dan DPRD disuruh mengesahkan,” ungkap dia. (adv)