Ranperda Pengarusutamaan Gender Jadi Perda, Wakil Ketua DPRD Kaltim Apresiasi Kinerja Komisi IV
KLIKSAMARINDA – Ranperda Pengarusutamaan Gender resmi menjadi Perda. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengesahkan Ranperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu 8 November 2023.
Peresmian ini dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, membacakan laporan akhir Ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan.
“Menanggapi laporan akhir hasil kerja Komisi IV DPRD Kaltim ini, maka disimpulkan bahwa telah selesainya tahapan Ranperda dan sudah sesuai dengan tata tertib,” ujar Muhammad Samsun di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Perubahan Ranperda menjadi Perda Pengarusutamaan Gender ini menggambarkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi isu kesetaraan gender. DPRD Kaltim, melalui Perda ini, membuktikan bahwa tindakan nyata dapat menghasilkan perubahan positif menuju masyarakat yang lebih adil dan setara.
Muhammad Samsnun memberikan apresiasi tinggi untuk kinerja Komisi IV DPRD Kaltim yang telah menyelesaikan Ranperda Pengarusutamaan Gender menjadi Perda. Dalam Rapat Paripurna ke-40 Masa Sidang III Tahun 2023, Samsun menyatakan apresiasinya terhadap hasil kerja Komisi IV tersebut.
“Kinerja Komisi IV DPRD Kaltim patut kita berikan penghargaan setinggi-tingginya, karena mereka sudah menyelesaikan Perda Pengarusutamaan Gender. Ini luar biasa, kita berikan applaus buat Komisi IV DPRD Kaltim,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, mengonfirmasi bahwa Perda Pengarusutamaan Gender telah resmi disahkan dan ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 70 tahun 2023.
Keputusan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung prinsip kesetaraan gender dan mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif.
“Pimpinan dan anggota yang hadir pada rapat paripurna hari ini telah membuat Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 70 Tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Provinsi Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah,” tegas Norhayati.
Dengan resminya Perda Pengarusutamaan Gender, DPRD Kaltim menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan kesetaraan gender dan pembangunan daerah yang inklusif. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan optimal bagi semua warga Kaltim, tanpa terkecuali. (Dya/Adv/DPRDKaltim