News

Pria Asal Balikpapan Lakukan Aksi Penipuan dan Pemerasan Gunakan Akun Fiktif Perempuan

KLIKSAMARINDAPria asal Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Rendi Agustio harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Jatanras Unit Reskrim Polresta Samarinda membekuk Rendi Agustio (34) Kamis, 30 November 2023.

Polisi menangkap pria asal Balikpapan ini saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas di jalan poros Samarinda-Bontang. Kala itu, Rendi dalam perjalanan menuju Kota Bontang.

Identitas Rendi Agustio terungkap setelah polisi menelusuri sejumlah kasus penipuan dan pemerasan dengan modus menggunakan profil perempuan fiktif dengan nama “Luna”.

Modus Operandi Pelaku

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa pria asal Balikpapan tersebut melakukan tindakan kriminal dengan membuat akun palsu menggunakan identitas perempuan dan foto perempuan penghibur yang diambil dari media sosial. Dengan menggunakan nama “Luna,” pria asal Balikpapan ini menjalankan aksi tipu-tipu dan pemerasan yang merugikan ratusan pria hidung belang.

Ancaman dan Taktik Pelaku

Pelaku, yang merupakan resedivis kasus penipuan, dalam aksinya tidak hanya melakukan penipuan tetapi juga mengancam korban dengan ancaman akan menghabisi nyawa atau menyebarkan aib korban kepada keluarga korban. Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa ini hanyalah modus pelaku untuk menarik dan menjaring korban, dengan tujuan akhirnya melakukan penipuan dan pemerasan.

“Ini hanya merupakan modus dari pelaku untuk menarik dan menjaring para korban. Tujuan akhirnya melakukan penipuan dan pemerasan,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli, Selasa 5 Desember 2023.

Pengakuan dari Pelaku

Rendi Agustio mengakui bahwa perbuatan dirinya sudah berlangsung sejak tahun 2021. Ratusan pria hidung belang telah menjadi korban aksi tipuannya. Pria asal Balikpapan ini sengaja menggunakan nama “Luna” dan foto profil wanita cantik yang diambil dari media sosial untuk memancing para korbannya.

Setelah berhasil mengajak berkenalan, Rendi kemudian mengecek nomor telepon yang didapat melalui aplikasi pelacak nomor telepon untuk mengetahui nama asli korbannya. Selanjutnya, ia meretas media sosial korban dengan ancaman untuk memberitahukan aib korban kepada keluarga jika mereka tidak patuh.

“Semua saya dapat. Cceweknya gak ada, Pak, fiktif semua. Nanti saya ancam keluarganya. Saya kasih tahu keluarganya. Profilnya saya cari di get contack,” ungkap Rendi.

Tindakan Hukum

Atas perbuatannya, Rendi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Suriyatman)

Back to top button
DMCA.com Protection Status