Pra Peradilan Dua Mahasiswa Samarinda Diundur
KLIKSAMARINDA – Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, Samarinda Rabu dan Kamis, 2-3 Desember 2020. Aliansi Mahakam menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut.
Pertama, menuntut penghentian upaya kriminalisasi aktivis dan pembungkaman demokrasi di muka umum.
Kedua, membebaskan dua aktivis yang ditangkap saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di depan kantor DPRD pada 5 November 2020 lalu, yaitu Wisnu dan Firman, yang ditangkap dan ditahan di Polresta Samarinda tanpa syarat.
Ketiga meminta agar aparat berhenti melakukan tindakan represif terhadap gerakan rakyat.
Menurut Humas Aliansi Mahakam, Iksan Nopardi, aksi unjuk rasa itu dilaksanakan selama dua hari di depan Kantor Pengadinal Negeri Samarinda. Aksi pada 2 Desember 2020 merupakan aksi unjuk rasa ke-10 kali.
“Aksi ini adalah aksi solidaritas terkait dua kawan kita, Firman dan Wisnu, yang akan menjalani pra peradilan di Pengadilan Negeri Samarinda,” ujar Ikhsan, 2 Desember 2020.
Iksan Nopardi juga menghimbau untuk mahasiswa Kaltim dan masyarakat terus bersolidaritas dalam pembebasan dua tahanan Omnibus ini.
“Pra peradilan ini tujuannya adalah untuk memeriksa dan memutuskan apakah dua kawan kita ini tersangka atau tidak,” ujar Iksan Nopardi.
Pada hari kedua rencana sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Samarinda, Sidang lanjutan Pra Peradilan yang dimohonkan kuasa hukum FR sesuai jadwal yang tertera di SIPP Pengadilan Negeri samarinda dilanjutkan pada Kamis 3 November 2020 pukul 10.00 WITA, batal digelar.
Sidang dengan agenda Pembacaaan Permohonan Pra Peradilan disertai dengan mendengarkan jawaban Termohon atas permohonan Pra Peradilan Pemohon diundur dan baru dibuka oleh Hakim tunggal sekitar pukul 15.00 WITA. Namun, pihak Termohon tidak hadir dan hanya mengirimkan surat kepada PN Samarinda.
Setelah membuka persidangan, hakim memperlihatkan surat dari termohon (kepolisian) yang ditujukan kepada hakim yang memimpin jalannya persidangan Pra Peradilan. Di dalam surat tersebut, termohon meminta hakim agar menunda jalannya sidang Pra Peradilan. Termohon menyatakan, pihaknya belum menerima relas/panggilan resmi pengadilan.
Dengan adanya surat pemberitahuan dari pihak termohon, maka hakim yang memimpin jalanya sidang pra peradilan meminta kepada panitra agar termohon dipanggil secara resmi dan sidang dilanjutkan pada 10 Desember 2020. Setelah itu hakim menutup sidang pra peradilan.
Kuasa Hukum FR yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi Kaltim, Bernard Marbun, menyatakan pihaknya menilai bahwa secara terang benderang pihak Termohon berupaya untuk menggugurkan upaya hukum Pra Peradilan.
“Termohon kan kemarin hadir, dan mengiyakan kepada hakim akan memenuhi apa yang diminta hakim dalam hal ini Surat Kuasa dan Jawaban Termohon atas permohonan Pra Peradilan Pemohon, lalu hari ini termohon minta ditunda karena tidak ada relas/ panggilan dari pengadilan terhadap termohon. Alasanya tidak dapat diterima secara logika,” ujar Bernard Marbun. (*)