Tiga Sektor Fokus Penanganan Covid Samarinda
KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda menerbitkan Peraturan Wali Kota atau Perwali baru untuk memudahkan dan memberikan fokus penanganan Covid-19. Utamanya terhadap relawan dan PMI (Palang Merah Indonesia) untuk mengklaim honor mereka, mulai dari pemulasaran, pengantaran jenazah, hingga penggalian dan penutupan kuburan kembali.
Menurut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, ada 3 sektor utama di dalam penanganan Covid-19. Pertama, dari sisi penanganan kesehatan yaitu mulai dari sakit hingga pemakaman. Kedua ada sektor perubahan perilaku seperti disiplin kepada protokol kesehata. Ketiga sektor pemulihan ekonomi Nasional.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus itu, Wali Kota Andi Harun melakukan penyederhanaan birokrasi pelayanan. Misalnya klaim pembayaraan dari relawan maupun PMI, tidak perlu lagi menunggu ada Memorandum of Understanding (MoU).
“Karena Perwalinya sudah saya tanda tangani. Sehingga dengan Perwali tersebut, relawan ataupun petugas dari PMI yang sudah bekerja, tidak lagi menunggu lama dan cepat dicairkan honornya,” ujar Wali Kota Andi Harun usai memimpin Rapat Penanganan Pasien Covid-19 di Ruang Rapat Utama Balai Kota Samarinda, Selasa, 3 Agustus 2021.
Sepanjang administrasi lengkap disertai bukti-bukti yang sah, maka petugas Covid-19 bisa langsung mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan.
“Jadi yang tadinya itu klaim sektornya ada di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ref), sekarang berpindah ke Dinas Kesehatan. Tapi koordinasinya tetap berjalan,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Selain menerbitkan Perwali Khusus, Wali Kota Samarinda juga telah menerbitkan Perwali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Samarinda yang akan berlaku hingga 9 Agustus mendatang. (*)