Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba Jaringan Negeri Jiran Malaysia di Samarinda
KLIKSAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penangkapan kurir narkoba Selasa malam, 7 Januari 2020 di Samarinda, Kaltim. Tersangka kurir narkoba itu bernama Tahang (26).
Penangkapan Tahang berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kerukunan, Samarinda.
Kurir narkoba itu membawa sabu seberat 3.781 gram atau sekitar 3,7 Kg. Pun, tersangka membawa 3 buah timbangan digital, 4 sendok takar, 2 buah bandel plastik dan 3 unit handphone.
Polisi menyita seluruh barang bukti itu usai mengamankan tersangka. Menurut Wakil Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, sabu itu berasal dari Malaysia.
Pengiriman sabu itu melalui Tawau, Kalimantan Utara (Kaltara) menggunakan angkutan laut. Pengiriman berlanjut menggunakan angkutan darat hingga ke Samarinda untuk diedarkan.
“Sabu yang kami amankan sebanyak 3.781 gram atau sekitar 3,7 kilogram. Sabu ini mau di edarkan di Samarinda,” kata Eddy.
Wakapolda Kaltim juga menjelaskan, polisi menembak mati kurir narkoba itu ketika penangkapan berlangsung. Alasan polisi, kurir narkoba itu melakukan perlawanan kepada petugas hingga merebut senjata petugas.
“Tersangka bernama Tahang (26) melakukan perlawanan kepada anggota serta berusaha merebut senjata petugas dan melarikan diri dengan menendang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas. Saat digerebek, pelaku sedang mengemas barang tersebut di dalam kontrakan itu. Tapi saat diamankan, pelaku berusaha kabur dengan melawan petugas dan akhirnya ditembak,” ujar Wakapolda Kaltim di Mako Polresta Samarinda, Rabu pagi, 8 Desember 2020.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Dit Resnarkoba Polda Kaltim terkait adanya pengiriman narkoba dari Kaltara menuju Samarinda. Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Kerukunan, Samarinda. (Jie)