News

Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Samarinda

KLIKSAMARINDA – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika makin merajalela di Samarinda, Kalimantan Timur. Bentuk dan jenisnya pun beragam.

Faktanya, Polresta Samarinda melalui Sat Reskoba menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Penangkapan berlangsung berantai pada Jumat 9 April 2021 lalu.

Dalam rilis kasus pada Senin 12 April 2021 di Mako Polresta Samarinda, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian menjelaskan, penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaski narkoba di Jalan Pasundan, Gang 1D, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Atas informasi tersebut petugas melakukan pemantauan di tempat yang dimaksud pada Jumat malam, 9 April 2021, sekitar pukul 22.35 WITA. Petugas berhasil mendapati seorang laki-laki yang mengaku Berinisial MR (21) warga Separi Kukar. Setelah melakukan penggeledahan ditemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,94 gram bruto, dari kantong celana sebelah kanan pelaku,” ujar AKP Rido Doly Kristian.

Dengan temuan dan barang bukti yang ada, polisi mendapati keterangan dari pelaku tentang seseorang yang diduga penyalag guna narkotika jenis ganja bernama Rizal (21), warga Jalan Poros L2, Kecamatan Tenggarong Seberang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Rizal bersama rekannya di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam Samarinda, Sabtu sore, 10 April 2021 sekitar pukul 17.00 WITA.

“Di sana kami mengamankan dua orang, yakni Rizal dan Ikhsan (26). Dari pelaku kami dapati ganja kering, di dalam dua bungkus rokok, yang dikemas dengan lipatan kertas, masing-masing seberat 0,29 gram bruto dan 1,33 gram netto serta 1,07 gram netto, bersama dengan barang bukti lainnya,” ujar AKP Rido Doly Kristian.

Dari dua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku bernama Andrean alias Pedro (24) dan Yuniar (22). Keduanya merupakan warga Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Menurut AKP Rido Doly Kristian, keduanya merupakan penghubung atau perantara dari Rizal untuk mendapatkan ganja. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Jalan A.W.Syahrani Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu.

“Kami mengamanakan Riki dan Rizqi, dengan barang bukti satu bungkus ganja dari kantong celana depan kanan salah satu pelaku. Beratnya 2,35 gram netto. Kami juga menyita satu bungkus plastik yang berisi ganja seberat 19,30 gram netto di dashboard motor serta satu buah kantongan kertas warna coklat berisi 65 bungkus poket ganja seberat 220,55 gram netto, digantungan sepeda motor,” ujar AKP Rido Doly Kristian.

AKP Rido Doly Kristian menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mendapatkan ganja ini dengan cara memesan via online dengan sistem transfer. Kemudian pesanan barang datang melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Polisi tak berhenti sampai di situ. Dari pengungkapan tersebut, polisi mendapatkan informasi jika daun ganja kering dan sisa batang telah diberikan kepada Roy, yang memang merupakan target operasi Sat Reskoba Polresta Samarinda. Roy ternyata diketahui kemudian merupakan pelaku pembuat atau pencetak pil ekstasi.

Polisi kemudian melakuka penggeledahan di kediaman Roy di kawasan Jalan Muso Salim, Gang 7, Kelurahan Karang Mumus. Samarinda sekitar pukul 21.40 WITA.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti satu perangkat alat cetak pil ekstasi, 115 butir diduga pil ekstasi merk spongebob warna hijau seberat 60,75 gram netto, 19 butir merk gorilla warna biru seberat 15,77 gram netto, 18 butir ekstasi merk Superman warna hijau seberat 7,92 gram netto.

Polisi juga menemukan 3 butir ekstasi merk spongebob warna kuning seberat 1,32 gram neto dan satu bungkus ganja kering seberat 37,80 gram neto, satu bungkus ganja seberat 31,25 gram neto serta barang bukti lainnya

“Jadi, memang menjadi target kami dan pelaku ini mempunyai alat cetaknya (home industri),” ujar AKP Rido Doly Kristian.

Kini seluruh pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status