News

Polisi Sebut Komunitas Marijuana Kalangan Pelajar dan Mahasiswa Eksis di Samarinda

KLIKSAMARINDA – Komunitas pecandu marijuana diketahui eksis di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Aparat Polresta Samarinda mengidentifikasi jika komunitas marijuana tersebut cukup besar.

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, komunitas marijuana memiliki keanggotaan pelajar dan mahasiswa Samarinda. Mereka diketahui kerap menjadi sasaran para pengedar zat diktif jenis ganja.

Seorang pengedar di antaranya ditangkap aparat Satreskoba Polresta Samarinda dengan barang bukti berupa 4 kilogram ganja kering kiriman dari Aceh. Penangkapan pengedar berinisial PM (33) itu terjadi pada 17 Maret 2022 lalu di rumahnya.

Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, PM merupakan warga Jalan Meranti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. PM memesan ganja itu melalui media sosial.

PM lalu menunggu kedatangan ganja yang dikirim melaluui jasa ekspedisi seberat 4.222,86 gram atau 4,2 kilogram itu di rumahnya. Pada pengiriman pertama, pelaku telah memasarkan ganja kepada salah satu komunitas di Samarinda, yaitu Komunitas Marijuana.

Saat ini, aparat kepolisian makin intensif mengawasi keberadaan komunitas tersebut.

“Dari Aceh via salah satu jasa pengiriman. Mereka adalah salah satu komunitas yang dinamakan komunitas maruiyana. Kita coba masuk dan kita berhasil ungkap. Dalam pemantauan kita, kemungkinan anak-anak muda dan anak sekolah,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Kamis 14 Mei 2022.

Barang bukti ganja seberat 4,2 kilogram itu pun dimusnahkan aparat kepolisian, Kamis 12 Mei 2022 di Mapolresta Samarinda.

Pelaku PM langsung menyaksikan ganja 4,2 kilogram yang gagal edar itu. Polisi membakarnya di dalam tong sampah.

Selain pemusnahan barang bukti ganja milik PM, polisi juga memusnahkan sejumlah barang bukti sabu sabu milik 3 tersangka yang diamankan Unit Resnarkoba Polresta Samarinda dalam sepekan terakhir.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender. Yaitu 6 bungkus sabu seberat 1,5 gram, 4 bungkus sabu seberat 143,18 gram, 1 bungkus 42,20 gram sabu.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah hukum selanjutnya yang harus dilakukan setelah penyidik selesai melakukan tugasnya. Upaya selanjutnya adalah penyerahan tersangka kepada pihak kejaksaan untuk kemudian diadili,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Pelaku PM yang mendatangkan ganja 4 kilogram ke Samarinda tak memberikan komentar atas penangkapan dirinya dan pemusnahan ganja tersebut. Dia juga tak menanggapi tentang keberadaan Komunitas Marijuana di Samarinda.

PM hanya mengacungkan jari tengah kepada wartawan saat akan digiring kembali ke sel tahanan. PM terancam hukuman penjara 20 tahun karena disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status