Polisi Lacak Aliran Dana Pelaku Penipuan Arisan Online Samarinda, Tersangka Mungkin Bertambah
KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan berkedok arisan online di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Hingga Senin, 24 Oktober 2022, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial JA dalam kasus tersebut.
Dari pelacakan polisi atas rekening JA, terdapat perputaran uang sebesar Rp19 miliar dalam arisan online yang dikelola JA.
Namun, saldo pada rekening JA kini hanya tersisa Rp 100.000-Rp 200.000.
Karena itu, polisi memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam arisan online tersebut.
Antara lain, polisi meminta keterangan keluarga JA.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap suami tersangka, orangtua tersangka, adik kandung dan orang yang tinggal bersama JA.
Pemeriksaan itu, menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, terkait dugaan keterlibatan keluarganya dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan online.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan polisi.
“Kepada warga kota Samarinda yang pernah berhubungan, dan merasa dirugikan, silakan lapor ke Polresta Samarinda. Silakan lapor ke posko pelayanan untuk pengaduan. Silakan lapor dan menemui Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ardiansyah,” Ary Fadli menjelaskan.
Kombes Pol Ary Fadli memastikan kepolisian tengah menelusuri penggunaan uang Rp19 miliar yang sempat masuk di rekening bank JA.
“Kita telusuri dari rekening itu untuk pembelian apa saja, mengarah ke siapa. Semua aliran dana yang berasal dari tersangka ini patut diduga aliran dana ilegal yang didapat dari hasil ini,” ujar Kombes Pol Ary Fadli. (*)