News

Bandar Arisan Online Samarinda Tersangka Dugaan Penipuan Rp3 Miliar

KLIKSAMARINDA – Seorang joki arisan online di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tersangka kasus dugaan penipuan. Joki arin online itu merupakan seorang guru honorer di salah satu SD di Samarinda berinisial JA (24).

Polisi menetapkan JA sebagai tersangka dugaan penipuan yang berkedok arisan online. Tersangka JA sebelumnya telah menyerahkan diri ke Polresta Samarinda pada 18 Oktober 2022 lalu.

Penetapan JA sebagai tersangka itu dilakukan berdasarkan dua laporan warga mewakili 23 orang lainnya yang mengaku sebagai korban penipuan dengan modus arisan online.

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, ada 23 orang yang menjadi korban arisan online tersebut. Total kerugian mencapai angka Rp3 miliar.

“Ada dua laporan yang kami terima, mewakili 23 korbannya. Dengan total kerugiannya itu senilai Rp3 miliar,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat rilis bersama awak media, Senin 24 Oktober 2022 di Mapolresta Samarinda.

Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, modus operandi kasus tersebut adalah pelaku (JA) menawarkan keuntungan berupa arisan melalui media sosial (medsos) Facebook.

Pelaku JA memberikan iming-iming kepada para korbannya dengan keuntungan besar. Tawaran keuntungan besar itu pun menggiurkan para calon korban sehingga ikut dalam arisan online JA.

“Misalnya kalau membeli dan memasukkan get nominal Rp15 juta, dalam waktu beberapa hari mendapatkan keuntungan Rp25 juta. Hal inilah yang membuat para korban tertarik dan berbondong-bondong membeli arisan tersebut,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Kombes Pol Ary Fadli juga menyatakan, arisan online yang diperjualbelikan JA dengan nominal bervariatif. Antara lain, Rp30 juta, Rp50 juta, bahkan Rp700 juta.

Polisi kini telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti kasus arisan online itu berupa satu unit kendaraan roda dua Daihatsu Terios, satu unit handphone, satu akun FB, dan satu buah email.

Selain itu, Polresta Samarinda juga menyita sebuah buku catatan daftar peserta arisan, dua unit sepeda lipat, sejumlah perhiasan emas, alat rumah tangga, tas, satu unit sepeda motor, dan sepatu hingga CCTV.

Namun, menurut Kombes Pol Ary Fadli, masih ada sejumlah barang bukti lainnya yang belum disita kepolisian dalam kasus tersebut.

Jika ditotal, menurut Kombes Pol Ary Fadli, harga barang bukti yang disita tersebut senilai Rp300 juta.

“Ini barang bukti yang kami amankan. Sebenarnya masih banyak, tetapi tidak kami sebutkan semua. Dari hasil kegiatan yang dilakukan pelaku, kalau dinominalkan aset yang kami amankan ini nominalnya sekitar Rp300 juta,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Polresta Samarinda juga telah menyita rekening koran terkait dengan perputaran uang arisan abal-abal tersebut. Dari catatan rekening koran itu, diketahui praktik arisan online dimulai sejak Mei hingga Oktober 2022.

“Total perputaran uang dalam rekening pelaku ini ada sekitar Rp19 miliar. Ini ke mana saja uangnya akan kami tracking atau telusuri,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, JA akan dijerat pasal 372 KUHP Juncto 378 KUHP. Pelaku juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

“Untuk itu, asetnya akan kami telusuri dan tracking. Dengan harapan ke mana saja uang Rp19 miliar ini,” ujar Kombes Pol Ary Fadli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status