News

Aksi Kekerasan Seksual, Bapak Dua Anak Ditangkap Polisi

KLIKSAMARINDA – Seorang bapak dua orang anak di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial Jm yag berprofesi sebagai petani ini nekad melakukan kekerasan seksual itu terhadap ABG (14) yang juga tetangganya.

Menurut Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andrias Sutanto Nugroho, jajaran Polsek Muara Jawa menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pada Minggu 12 Juli 2020 sekira pukul 00.30 WITA.

Orangtua korban langsung membuat pelaporan ke Polsek Muara Jawa bersama korban. Korban masih terlihat gemetaran akibat ketakutan karena baru mengalami musibah yang nyaris menghancurkan masa depanya.

Usai mendapatkan laporan petugas, jajaran Polsek Muara Jawa langsung melakukan pengembangan kasus. Hari itu juga, setengah jam setelah pelaporan, polisi menangkap pelaku di rumahnya.

“Kita langsung kembangkan. Pelaku langsung kita amankan setengah jam kemudian,” ujar AKBP Andrias Sutanto Nugroho, dalam keterangannya pada Selasa malam, 13 Juli 2020.

Menurut keterangan kepolisian, aksi bejat pelaku dilakukan pada Sabtu 11 Juli 2020. Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang tidak ada di rumah.

Pelaku mengaku berpura-pura ingin meminjam alat servis motor di rumah korban. Melihat orang tua korban tidak ada di rumah pelaku melakukan aksinya. Pelaku langsung menarik tangan korban masuk ke dalam kamar milik korban.

“Setelah itu pelaku langsung melakukan aksinya dan meminta ABG ini melayani nafsu bejatnya. Namun upaya jahat itu gagal dilakukan karena korban berhasil melawan,” kata AKBP Andrias Sutanto Nugroho.

Karena takut perbuatannya diketahui orang banyak, pelaku kemudian membujuk korbannya untuk tutup mulut dan tidak menceritakan kejadian memalukan itu kepada orang lain. Pelaku juga memberikan uang tutup mulut Rp70 ribu kepada korban agar korban tidak bercerita kepada siapapun.

“Saat itu kedua orang tuanya pulang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut,” ujar AKBP Andrias Sutanto Nugroho.

Orang tua korban langsung mendatangi Mako Polsek Muara Jawa untuk melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka setelah mendapat pengakuan dari korban. Menurut Kapolres Kukar, korban mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar.

Sementara pelaku mendekam dalam tahanan dan diancam melanggar pasal 285 KUHP tentang perbuatan cabul dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status