PNS Kukar WFH Mulai 28 Juni
KLIKSAMARINDA – Para pegawai negeri (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) akan menjalani work from home (WFH), mulai 28 Juni 2021. Pemberlakuan kebijakan itu seuai dengan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-1159/ DINKES/065.11/06/2021 24 Juni 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sekretaris Daerah Pemkab Kukar, Sunggono menyampaikan pemberlakuan sistem bekerja dari rumah ini secara menyeluruh mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) pada Rakor Satgas Covid-19 Kab. Kukar dengan perangkat kecamatan dan desa, di Ruang Vidcon Lt.2 Kantor Bupati Kukar pada Sabtu 26 Juni 2021 kemarin.
Sunggono menyampaikan bahwa bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja di kantor (Work From Office) dengan jam kerja sesuai dengan ketentuan. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) wajib menjadi Role Model Penerapan Protokol Kesehatan baik di lingkungan keluarga, kantor dan masyarakat.
Menurut Sunggono, selama bekerja dari rumah (WFH), ASN dan Non ASN dilarang berpergian keluar rumah dan melakukan perjalanan (Dinas/ keluarga/pribadi) ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya ke wilayah yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus COVID-19 kecuali dalam keadaan mendesak/emergency dan kepentingan tugas penting yang tidak bisa ditunda dengan ijin Atasan Langsung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sunggono uga meminta kepada Kepala Perangkat Daerah melaporkan rekapitulasi ASN (Pejabat Struktural dan JFU/JFT) dan Non ASN yang melaksanakan perjalanan (Dinas/Keluarga/Pribadi) ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui masing-masing Asisten yang membidangi Perangkat Daerah setiap akhir bulan sebagai bahan laporan kepada Bupati.
“Jika ada pekerjaan yang mengharuskan dilakukan di kantor (Work From Office) wajib mendapatkan izin atasan langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta melakukan pendataan (membuat daftar hadir) yang diketahui atasan langsung masing-masing Perangkat Daerah,“ ujar Sunggono melalui keterangan tertulis pada Minggu 27 Juni 2021.
“Saya berharap dengan adanya surat Edaran Bupati Kukar bisa sama-sama membangun kesamaan persepsi untuk memerangi, pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 Gelombang Kedua bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, Tolong dimonitor pelaksanaanya,” ujar Sunggono.
Pembatasan yang dilakukan Pemkab Kukar dalam surat edaran Bupati Kukar meliputi pembatasan akitivitas dan mobilisasi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan tidak bepergian ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara jika tidak dalam keadaan mendesak serta menghindari bepergian ke wilayah yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus COVID-19.
Pemerintah juga menegaskan kembali kepada semua perusahaan, dan BUMN/BUMD untuk berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus COVID-19 gelombang kedua dengan menerapkan protokol kesehatan serta memberlakukan karantina dan deteksi dini kepada seluruh karyawan yang melakukan crew change sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (*)