FokusNews

Para Pembalap Liar di Samarinda Dirazia, Polisi Suguhi Maklumat Kapolri Tentang Waspada Corona

KLIKSAMARINDA – Sat Lantas Polresta Samarinda membubarkan aksi balap liar di Jalan Kusuma Bangsa dan Simpang 4 Lembuswana, Sabtu malam, 28 Maret 2020. Penertiban ini sesuai dengan instruksi pemerintah agar setiap warga melakukan jaga jarak dan tidak melakukan kegiatan berkumpul untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19).

Dari penertiban ini, polisi mengamankan puluhan sepeda motor kemudian diberi sanksi tilang. Polisi juga kepada masyarakat agar dirumah saja untuk mencegah menyebaran virus covid-19 dan tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa.

Setelah melakukan penertiban, aparat kepolisian dari Sat Lantas Polresta Samarinda memberikan edukasi tentang cara pencegahan penyebaran Covid-19. Satu materi yang disampaikan kepada para pembalap liar ini adalah isi dari Maklumat Kapolri terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona.

Berikut 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan Pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19:

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Back to top button
DMCA.com Protection Status