News

Polsek Samarinda Kota Ungkap Peredaran Gelap Narkotika

KLIKSAMARINDA – Pada Jumat, 29 September 2023, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Keberhasilan Polsek Samarinda Kota ini menjadi bukti nyata dari upaya kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam operasi tersebut, jajaran Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap dua pelaku utama. Pelaku pertama adalah seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial AS. AS membawa 2 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,35 gram dan 0,50 gram bruto.

Sementara pelaku kedua adalah seorang pria berusia 39 tahun dengan inisial HR. HR membawa 12 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total keseluruhan mencapai 2,88 gram bruto.

Selain narkotika, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk 1 unit HP OPPO A9 dengan warna Marine Green, serta 4 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dengan total keseluruhan Rp400 ribu. Semua barang bukti tersebut berhasil diamankan di Jalan Sultan Sulaiman (Pelita 3), Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Pelaku AS mengakui bahwa barang-barang terlarang tersebut dibelinya dari seseorang dengan inisial I atau A, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap kasus peredaran gelap narkoba ini berkat adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa di lokasi kejadian terdapat pelaku penyalahgunaan narkotika.

Setelah menerima informasi tersebut, anggota kepolisian segera melakukan investigasi singkat terhadap pelaku AS. Hasilnya, AS mengaku bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang bernama HR, yang tidak berjarak jauh dari lokasi penangkapan.

Dengan cepat, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR.

Setelah berhasil mengamankan HR, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggalnya. Hasilnya, ditemukan 12 poket narkotika jenis sabu-sabu. Semua barang bukti tersebut dengan jelas diakui sebagai milik pelaku.

“Setelah itu anggota melakukan interogasi singkat terhadap pelaku, lalu pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari Sdr. (HR) yang tidak jauh dari lokasi pelaku diamankan. Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota Melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan (HR). Lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tau rumah orang tersebut ditemukan dua belas poket narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus, Sabtu 30 September 2023.

Selanjutnya, HR bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Tri Satria Firdaus SIK menyatakan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya keras polisi untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Samarinda.

Keberhasilan Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu pada tanggal 29 September 2023 adalah sebuah pencapaian signifikan dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Kota Samarinda.

Tindakan tegas yang diambil oleh kepolisian, termasuk penyitaan barang bukti dan penangkapan pelaku, adalah langkah-langkah konkret untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status