News

MUI Samarinda Himbau Warga Agar Shalat Iduladha di Rumah

KLIKSAMARINDA – Terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan sejumlah kebijakan jelang perayaan Iduladha 1441 hijriah yang bertepatan dengan 31 Juli 2020. Bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemkot Samarinda menghimbau warga agar melaksanakan shalat Iduladha di rumah masing-masing.

Imbauan MUI Samarinda ini dilakukan bersama Kementerian Agama Kota Samarinda dan Dewan Masjid Kota Samarinda ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI tertanggal 30 Juni 2020, fatwa MUI Pusat tertanggal 6 Juli 2020 dan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Samarinda.

“Perkembangan Covid-19 di Kota Samarinda menunjukan adanya epidemologi yang meningkat sehingga berstatus zona merah. Sehingga kewaspadaan terhadap pandemi Covid ini perlu mendapatkan perhatian dan waspada untuk memutuskan rantai penyebarannya,” ujar Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim dalam suratnya tertanggal 23 Juli 2020.

Dalam surat tersebut MUI Samarinda menghimbau agar warga melaksanakan shalat Iduladha di rumah masing-masing dan proses penyembelihan hewan qurban tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Demikian juga bagi warga Samarinda untuk tidak melakukan aktivitas yang mengumpulkan orang banyak dan selalu menganjurkan untuk menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Sementara itu, perkembangan penularan Covid-19 di Kota Samarinda hingga 26 Juli 2020 yang dilansir Diskominfo Samarinda, jumlah yang terkonfirmasi Positif sebanyak 244 orang, yang masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit sebanyak 108 orang pasien, pasien sembuh sebanyak 126 orang, kasus probable dua orang dan meninggal dunia sebanyak 10 orang.

Sementara itu, penyebaran Covid-19 telah terdapat di 10 kecamatan di Samarinda. Kasus terbanyak berada di Kecamatan Samarinda Ulu sebanyak 22 orang, disusul Kecamatan Sungai Pinang dan Sungai Kunjang masing-masing 13 orang, Samarinda Utara 12 orang, Samarinda Seberang 11 orang, Samarinda Kota 7, Samarinda Ilir 6, Sambutan 5, Loa Janan Ilir 4 dan Palaran sebanyak 2 orang. (*)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status