Fokus

Mengenali Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp500 Juta Untuk Insan Pers

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) menjadi satu markah tambahan bagi insan pers di tahun 2019 ini. Markah atau batasan ini beririsan dengan pendekatan pemberitaan terhadap korban dan pelaku anak yang bersentuhan dengan hukum. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, telah menandatangani nota kesepahaman antara Kemen PPPA dengan Dewan Pers tentang Profesionalitas Pemberitaan Media Massa dalam Perlindungan Perempuan dan Anak. Penandatanganan ini bertepatan dengan puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Kota Surabaya, Sabtu 9 Februari 2019. Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Dewan Pers (DP) juga telah menandatangani Mou, Kamis, 12 April 2018 silam berkaitan dengan pemberitaan ramah anak.

PPRA bermaksud untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati, dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak; baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.

Batasan ini, pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim), 27-28 Juli 2019 menjadi satu matauji yang berkaitan langsung dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers. Ketua PWI Kaltim, Endro S. Effendi menekankan pentingnya menaati KEJ dan PPRA dalam praktik dan laku jurnalistik wartawan. Menurut Endro, matauji Kode Etik Jurnalistik dan PPRA menjadi penentu kompeten atau tidaknya wartawan di antara 9 matauji lainnya.

Ketua PWI Kaltim, Endro S. Effendi ketika mengawali Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim), 27 Juli 2019 (Foto: Dok)

“Kode etik jurnalistik kita pakai dari Dewan Pers. Ada 11 pasal. Untuk peserta UKW, selain menulis berita, ada hal penentu yang saat ini harus diketahui. Jika tidak, bisa tidak lulus. Pertama, pahami betul Kode Etik Jurnalistik yang 11 pasal dari Dewan Pers. Yang kedua soal Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA),” ujar Endro, ketika mengawali uji kompetensi.

Sementara itu, penguji dalam UKW PWI Kaltim sekaligus Ketua PWI Jawa Barat, Refa Riana menegaskan, “Pemahaman terhadap hukum pers akan bertujuan untuk melindungi insan pers sendiri dalam menjalankan profesinya.”

Penguji dalam UKW PWI Kaltim sekaligus Ketua PWI Jawa Barat, Refa Riana ketika memberikan evaluasi (Foto: Dok)

Nah, PPRA, demikian menurut Refa, memuat aturan tentang batasan pers dalam memberitakan peristiwa atau kejadian yang melibatkan anak di bawah umur dan bersentuhan dengan hukum. Pers diwajibkan tidak membuka identitas anak yang berkaitan dengan hukum. Siapapun yang membuka identitas anak yang bersinggungan dengan hukum dapat dijerat pidana

Dalam pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan setiap orang yang melanggar kewajiban mengungkap identitas anak, anak korban, dan anak saksi dalam pemberitaan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pun, para penegak hukum tak luput dari UU SPPA. Pasal 96 menyebutkan
“Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.”

Refa menunjukkan perbedaan perlakuan hukum bagi insan pers dan penegak hukum itu. Bagi pers, hukuman bisa berlipat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara bagi penegak hukum, pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Penguji dalam UKW PWI Kaltim sekaligus Ketua PWI Jawa Barat, Refa Riana (Foto: Dok)

“Ini yang perlu dijaga agar wartawan sadar betul dengan tugasnya. Bandingkan dengan ancaman pada penyidik, penuntut umum, atau hakim. Ancamannya ‘atau’, pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Sementara insan pers ‘dan’, yaitu hukuman kurungan dan denda. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tandas Refa ketika memberikan arahan saat penutupan UKW, 28 Juli 2019.

Nah, apa saja peraturan baru yang termaktub dalam PPRA, berikut uraiannya. Dalam PPRA, umur anak menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah. Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk melacak keberadaan dan identitas anak.

PPRA juga menyebutkan, wartawan dilarang untuk menyebut alamat detil dan identitas keluarga korban baik ayah, ibu, paman, bibi yang dikhawatirkan akan membuat publik bisa menyimpulkan sosok korban. Pun, terkait alamat yang dapat merujuk pada identitas anak, hanya dibatasi pada wilayah kecamatan.

Bahkan, pemilihan dan penggunaan diksi dalam pemberitaan, seperti kata-kata yang bernada stereotype, labeling, subordinasi, stigmatisasi, seksis dan sadistis menjadi istilah favorit yang terus direproduksi demi mendapat sensasi dan bombastisme sebuah berita, musti dihindari.

Dalam KEJ pasal 5, peraturan untuk menyebutkan identitas anak juga termaktub.

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Ada perbedaan pada point usia dan subjek pemberitaan. Dalam KEJ, batasan usia anak adalah 16 tahun dan identitas yang tidak ditampilkan adalah korban. Pelaku anak, bisa disebutkan. Nah, melalui PPRA, usia anak adalah 18 tahun dan memunculkan identitas anak dalam berita, baik korban, pelaku, bahkan saksi dan kaitan keluarga lainnya, tidak boleh dilakukan.

Ada 12 markah tentang PPRA ini, yakni:

  1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberikan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
  2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
  3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
  4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.
  5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.
  6. Wartawan tidak menggali informasinya dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
  7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.
  8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dan pelaku. Apabila identitas sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, di edit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkap.
  9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapus.
  10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait politik dan yang mengandung SARA.
  11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) semata-mata hanya dari media sosial.
  12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan-peraturan Dewan Pers yang berlaku.

Ketentuan Umum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) antara lain:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
  2. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
  3. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
  4. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan /atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
  5. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Pemberitaan Sidang Anak
Pasal 19
(1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak atau pun elektronik.

(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan / atau Anak Saksi.

Ancaman Membuka Identitas
Pasal 97
Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status