News

Diduga Berbuat Asusila Terhadap Adik Ipar, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

KLIKSAMARINDA – Seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial By (19) menjadi tersangka dalam kasus asusila. By diduga melakukan perbuatan asusila itu terhadap perempuan berinisial Bg (13) di kawasan Sungai Dama.

By melakukan perbuatan melanggar nilai kemanusiaan itu telah berlangsung lama. Aksi By itu lalu terbongkar setelah korban mengaku kepada bibinya.

Dalam pengakuan Bg kepada bibinya, diketahui bahwa By telah menjadikan Bg sebagai budak nafsu asusila By. By juga diketahui adalah kakak ipar dari korban.

Menurut pengakuan Bg, kejadian itu berlangsung ketika sang kakak, yang merupakan istri pelaku, sedang keluar rumah.

Setelah mendapatkan pengakuan dari keponakannya, bibi korban lalu melaporkan dugaan tindakan asusila itu kepada aparat kepolisian di Polresta Samarinda.

Atas laporan dari bibi korban, polisi lalu menangkap By di rumahnya, Selasa, 21 Juni 2022. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, korban diantar bibinya menceritakan perbuatan pelaku.

Dari pengakuan korban, peristiwa asusila itu terjadi pada Mei bulan lalu. Tempat kejadian di kediaman mertuanya di kawasan Kecamatan Samarinda Ilir.

Dari pengakuan korban tersebut, polisi lalu menyelidiki kasus tersebut. Polisi lalu menyita pakaian korban saat kejadian berlangsung. Polisi juga menyertakan hasil visum korban sebagai barang bukti.

Iptu Teguh Wibowo menambahkan, kasus ini terungkap karena tante korban melihat korban berubah sikap. Dulunya korban bersikap ceria. Namun, perilaku korban berubah menjadi pemurung dan cenderung tertutup.

Sang bibi kemudian terus menanyai korban hingga mengaku telah menjadi budak asusila pelaku. Korban juga mengaku telah mendapatkan ancaman dari pelaku.

“Diam aja, jangan ngomong ke siapa-siapa. Korban ini murung kemudian ditanya terus oleh iparnya. Kemudian dia bercerita. Korban ketakutan, murung, dan merasa tertekan. Lalu ditanyai terus dan kemudian mengaku,” ujar Iptu Teguh Wibowo, Rabu 22 Juni 2022.

Saat ini, polisi telah menangkap By. Saat ditemui di Ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Rabu 22 Juni 2022, By mengatakan perbuatannya itu dilakukan karena ada masalah dengan sang istri.

By juga mengaku bahwa tindakannya itu terjadi pada bulan Mei lalu. Saat itu, By melihat korban berada di rumah seorang diri.

Pelaku tiba-tiba memeluk korban yang sedang menonton tv dari arah belakang. Lalu By memaksa korban melayani nafsu asusilanya.

Korban saat itu sempat melawan. Namun, korban tidak bisa berbuat apa-apa karena mendapat ancaman dari pelaku hingga peristiwa asusila pun terjadi.

Pelaku lalu meninggalkan korban. Hingga istri pelaku datang, dia bersikap santai seolah tidak terjadi apa-apa.

Sementara sang adik ipar hanya diam saja karena takut kepada pelaku.

Dari pengakuan By, aksinya dipicu karena dendam dengan sang istri. Menurut menduga istrinya memiliki simpanan laki-laki lain. Namun By sendiri belum dapat memastikan dugaannya itu.

“Itu pun saya tidak menyangka juga betul atau tidak. Yang pastinya, saya percaya gitu aja. Sebelum nikah, sudah ada ikatan tunangan juga. Dia bisa jalan sama laki-laki,” ujar By.

By kini dalam tahanan polisi. Dia terancam pasal 81 jo 76d Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas dugaan perbuatan asusila tersebut, By terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status