Mahyudin Urai Wacana Desentralistik Hingga Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kaltim
KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua II DPD RI, Mahyudin, menjadi pemateri dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Transformasi Pelayanan Publik dan Pemerintahan Daerah Kaltim Pasca Kehadiran IKN”.
Acara ini berlangsung di Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Samarinda, pada Rabu 22 Mei 2024. Dalam acara tersebut, turut hadir Rektor Untag Samarinda, Marjoni Rachman, serta para mahasiswa Untag Samarinda.
Mahyudin membuka diskusi dengan mengingatkan peserta tentang era baru yang dimasuki Indonesia sejak berakhirnya rezim Orde Baru pada tahun 1998.
“Salah satu perubahan signifikan adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, dari yang sebelumnya bersifat sentralistik, menjadi desentralistik yang lebih menghargai hak daerah untuk mengelola rumah tangganya sendiri melalui pelaksanaan otonomi daerah,” ujar Mahyudin.
Mahyudin menekankan pentingnya peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam era reformasi ini. DPD, menurutnya, didirikan demi lebih menghormati hak-hak daerah yang selama ini kurang diperhatikan.
“DPD sebagai perwakilan wilayah (representative of territory) selain untuk memperjuangkan hak-hak daerah, juga bertujuan menghindari kesenjangan antar daerah di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Namun, Mahyudin mengakui bahwa implementasi otonomi daerah masih menghadapi tantangan besar, termasuk maraknya kasus korupsi di kalangan pejabat daerah.
“Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 188 pejabat daerah terjerat kasus korupsi sepanjang periode 2004-2023 ini termasuk 25 gubernur dan 163 walikota/bupati serta wakilnya,” ungkapnya.
Kasus-kasus korupsi tersebut, lanjut Mahyudin, jelas merusak sendi-sendi bangunan desentralisasi yang susah payah sedang dibangun.
“Kasus-kasus ini mencederai harapan masyarakat bahwa otonomi daerah akan melahirkan pelayanan publik yang baik,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Mahyudin menegaskan pentingnya komitmen terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance).
“Parameter paling sederhana untuk mengukur keberhasilan otonomi daerah dan desentralisasi adalah dengan melihat sejauh mana kualitas pelayanan sektor publik dari pemerintah lokal mengalami perbaikan,” tuturnya.
Mahyudin juga menyoroti tantangan yang dihadapi daerah dalam mencapai kemajuan pembangunan. Salah satu faktor penentu keberhasilan adalah kehadiran tata pemerintahan yang baik.
“Good governance era otonomi daerah ini dianggap sebagai kunci keberhasilan pemerintahan daerah untuk mencapai kemajuan,” ungkapnya.
Mahyudin juga menyatakan, Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip good governance dan smart governance yang akan diterapkan di IKN.
“IKN akan dibangun sebagai kota cerdas dengan tata kelola pemerintahan yang modern dan efisien,” tambahnya.
Pemanfaatan teknologi digital, seperti Artificial Intelligence dan Robotic Process Automation, diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam pemerintahan.
Kehadiran IKN, menurut Mahyudin, akan mengubah situasi penyelenggaraan pemerintahan di Kaltim.
“Birokrasi harus segera mengubah cara berpikir, cara merespons, dan cara bekerja, serta terbiasa dengan sistem pelayanan yang terdigitalisasi,” jelasnya.
Mahyudin mengapresiasi adanya peningkatan nilai rata-rata kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah di Kaltim, seperti yang dicatat oleh Ombudsman Kaltim.
“Nilai rata-rata kepatuhan mengalami perbaikan dari 71,56 pada tahun 2022 menjadi 81,10 pada tahun 2023,” pungkasnya. (Pia)