News

KPK Sudah Terima 91 Laporan Dugaan Korupsi di Kaltim

KLIKSAMARINDA – Hingga September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari laporan tersebut, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan turut menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkoordinasikan dengan pihak terkait.

Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Elly Kusumastuti, menjelaskan pihaknya sangat intens bersinergi dengan Pemprov Kaltim untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah Kaltim.

Untuk itu, setiap laporan dari masyarakat akan memudahkan kerja-kerja awal yang dilakukan oleh KPK.

“Kami mendukung pencegahan dan mendukung pelayanan publik yang bebas dari korupsi,” kata Elly di aula dalam acara bertajuk Diskusi Media di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis 17 November 2022.

Melalui rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi (Hakordia) tahun 2022 di Kota Samarinda, Elly Kusumastuti berharap akan terjadi suatu sinergi dan kolaborasi antara KPK dengan masyarakat Kaltim tentang upaya pemberantasan korupsi.

KPK juga mengajak media massa untuk berperan dengan memberikan dan memberitakan informasi terkait upaya pemberantasan korupsi agar diketahui masyarakat luas.

“Kami mohon dukungan partisipasinya jika ada informasi yang bisa diberikan atau masukan apa yang perlu di publish agar masyarakat tahu tentang pemberantasan korupsi,” ujar Elly Kusumastuti melalui rilis.

Elly Kusumastuti juga menjelaskan Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa.

Karena itu, diperlukan pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar potensi ini tidak salah kelola dan justru menyengsarakan masyarakat.

Kedeputian Korsup KPK telah melakukan kerja-kerja upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim.

Antara lain, melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara (PPU).

Hasilnya, tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel tersebut karena dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati PPU yang belakangan terjaring OTT KPK.

Korsup KPK juga mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012-2015 dengan anggaran tahun jamak yaitu, Jalan simpang menceleu sepanjang 12 KM, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.

“Korsup telah melakukan pendalaman dengan rekomendasi untuk segera dilakukan upaya pemanfaatan dengan terlebih dahulu meminta APH terkait untuk menerbitkan legal opinion proses kelanjutan pembangunan,” ujar Elly Kusumastuti.

Tim Korsup bersama BPN dan Kabupaten Kukar juga telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 Ha aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp69 Milyar dan telah terbit HPL untuk Pemda.

Terbaru, tim Korsup juga melakukan optimalisasi penerimaan pemda dan negara dari sektor perniagaan sarang buung walet.

Dari data terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp577 miliar didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim Tahun 2020 senilai Rp12,8 M dan volume ekspor 1.155 Ton dengan asumsi rata-rata Rp5 Juta/kg.

“Kami membutuhkan dukungan. Tanpa laporan dan informasi dari teman-teman sekalian kami akan sulit mendapatkan update informasi. Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan,” ujar Elly Kusumastuti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status