Provinsi Kaltim

KPID Kaltim Bahas Penerapan Perda Penyiaran di Sulsel

KLIKSAMARINDA – Jajaran Komii Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan jajaran DPRD Kaltim melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi dengan KPID Sulawesi Selatan, DPRD Sulsel, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulsel. Pertemuan berlangsung Kamis 17 Juni 2021.

Menurut Ketua KPID Kaltim, Akbar Ciptanto, pertemuan lintas instansi tersebut membahas penerapan peraturan daerah (Perda) Penyiaran hingga pelaksanaan penyiaran di Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Akbar Ciptanto menambahkan, dari hasil sesi sharing dan diskusi seluruh pihak diperoleh bahwa Perda Penyiaran di Kalimantan Timur harus segera direalisasikan. Beberapa fokus utama dalam rancangan perda penyiaran sendiri disesuaikan dengan kebutuhan dan proyeksi masa depan penyiaran di Bumi Etam.

“Dari pertemuan pada hari ini, kita berdiskusi, bertukar pikiran, memberi dan mendapatkan masukan dan saran dari seluruh pihak. Ada banyak sekali fenomena pelaksanaan penyiaran di daerah bergantung pada kondisi daerah masing-masing, termasuk di Kaltim. Hasil dari pertemuan tadi disepakati bahwa perda penyiaran di Kaltim sangat perlu untuk segera direalisasikan,” jelas Akbar Ciptanto.

Akbar Ciptanto memeberkan beberapa unsur rancangan peraturan daerah yang akan disiapkan dalam waktu dekat.

”Mulai dari penguatan terhadap konten lokal, optimalisasi penyerapan tenaga SDM / warga lokal untuk industri penyiaran di masa mendatang, penataan penyiaran, regulasi untuk penataan LP di Kaltim dan pengawasan pelaksanaan penyiaran di daerah,” ujar Akbar Ciptanto dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Juni 2021.

Ketua KPID Sulsel, Muhammad Hasrul Hasan pada rapat tersebut mengemukakan, ke depan masyarakat tidak bisa menikmati siaran analog, karena frekuensinya akan dialihkan ke jaringan digital. Sejauh ini, baru stasiun televisi, TVRI telah migrasi ke saluran digital, sehingga pada Desember nanti, masyarakat tidak bisa melihat siaran secara analog (antena UHF).

Mengenai dengan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Penyiaran Televisi Melalui TV Kabel, sejauh ini kata dia, masih menjadi pegangan KPID dalam mengontrol tayangan penyiaran di daerah. Bahkan Perda ini telah diadopsi oleh beberapa KPID provinsi di Indonesia, dan Perda pertama di Indonesia mengatur penyiaran televisi berbasis kabel.

“Perda ini banyak diadopsi provinsi lain karena para pendahulu KPID lalu punya gagasan ke depan. Namun kendala dihadapi saat ini adalah penegakan pelanggaran siaran, karena Sumber Daya Penyidikan PNS tidak ada. Jadinya hanya diberikan teguran keras tertulis,” ungkap eks Jurnalis televisi itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status