DPRD Kaltim

Komisi I DPRD Kaltim Datangi Kantor ATR/BPN Kukar Kawal Keluhan Aspirasi Warga Sepatin Kukar

KLIKSAMARINDA – Legislator Karangpaci terus mengawal aspirasi warga Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang meminta kompensasi investasi lahan tambak kepada Pertamina Hulu Mahakam atau PHM.

Sebagai tindak lanjut kejelasan aspirasi itu, jajaran Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja dalam daerah ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kutai Kartanegara di Tenggarong, Jum’at 3 Februari 2023.

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu didampingi anggota Komisi I lainnya, antara lain Jahidin dan Rima Hartati.

Menerima langsung rombongan Komisi I DPRD Kaltim, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Kartanegara (Kukar), Aag Nugraha beserta staf.

Baharuddin Demmu menegaskan pihaknya meminta penjelasan dari pihak ATR BPN Kukar terkait status lahan warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana. Warga tersebut kemudian meminta kompensasi investasi lahan tambak ke Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

“Kunker ini sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat yang memiliki lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, terkait permintaan kompensasi investasi lahan tambak ke Pertamina Hulu Mahakam (PHM),” ujar Baharuddin Demmu usai kunjungan kerja.

Menurut Baharuddin Demmu, pihak PHM sebelumnya menganggap bahwa lahan warga yang mengadu ke DPRD Kaltim masuk dalam wilayah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Kemudian pihak PHM mempertanyakan status lahan warga yang memiliki SHM di wilayah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

“Setelah membahas hal tersebut dengan BPN Kukar, SHM masyarakat di Desa Sepatin dinyatakan sah dan terdaftar,” ujar politikus PAN.

Dari pembahasan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim kemudian menerima informasi dari pihak ATR/BPN Kukar bahwa SHM masyarakat Sepatin adalah sah.

“Setelah membahas hal tersebut dengan BPN Kukar, SHM masyarakat di Desa Sepatin dinyatakan sah dan terdaftar,” tandas Baharuddin Demmu.

Sebagai tindak lanjut menelusuri laporan warga Sepatin tersebut, Komisi I DPRD Kaltim akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Badan Pengelola Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kaltimtara.

“Ini untuk mengetahui tentang alasan mengapa lahan warga dengan SHM, masih berstatus Hutan Produksi,” ujar Baharuddin Demmu.

Baharuddin Demmu berharap agar permasalahan ini dapat terselesaikan dan memberikan jalan terang bagi kedua belah pihak.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim pernah menggelar mediasi antara warga dan PHM.

Dalam mediasi yang berlangsung Januari 2023 lalu, masyarakat yang melakukan garapan tambak empang di RT 03 Dusun I Desa Sepatin Anggana Kukar menuding PT PHM melakukan penyerobotan lahan dengan luas lahan sekitar 10 hektare yang merupakan tanah atas nama Hamzah.

Jauh sebelumnya, proses pembebasan lahan itu telah melalui kajian dari tim terpadu yang terdiri dari beberapa instansi di lingkungan kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan, Pertanian, Dan Dinas Penataan Ruang. (Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status