News

Kelanjutan Kasus Penggelapan Aset Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Zainal Muttaqin

KLIKSAMARINDA – Pada Selasa, 17 Oktober 2023, Persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi sorotan publik. Sebuah kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (DM), telah menghadirkan tiga orang saksi sekaligus. Kasus ini menjadi perhatian utama karena melibatkan pengacara, jaksa penuntut umum, dan notaris yang memiliki peran penting dalam penyelesaian kasus ini.

Hema Loka, Notaris Profesional yang Membuka Kejanggalan

Pada sidang tersebut, pengacara hukum Sugeng Teguh Santoso, yang mewakili Zainal Muttaqin, memeriksa saksi Hema Loka, seorang notaris yang memiliki peran kunci dalam pengurusan sertifikat hak milik tanah. Hema Loka, yang pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cabang Balikpapan, membeberkan informasi terkait kasus ini.

Menurut Hema Loka, pada tahun 2017-2018, ia bertemu dengan seorang pegawai dari PT Duta Manuntung, Raisa, yang menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) asli yang sebelumnya atas nama Dahlan Iskan. Hema Loka memberikan penjelasan bahwa SHM ini harus diturunkan statusnya menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan harus ditandatangani oleh Dahlan Iskan sebagai pemilik yang tercantum dalam SHM tersebut.

“Terus saya jelaskan persyaratannya SHM ini harus diturunkan statusnya dulu menjadi SHGB (sertifikat hak guna bangunan). Selain itu juga ditandatangani Dahlan Iskan sebagai pihak yang tercantum dalam SHM tanah ini,” paparnya.

Namun, proses ini mengalami hambatan karena PT Duta Manuntung tidak kunjung menghadirkan Dahlan Iskan untuk menandatangani dokumen yang diperlukan. Setelah berbulan-bulan menunggu, Hema Loka akhirnya mengembalikan SHM nomor 1067 kepada M Salahuddin pada 24 September 2018. Penyerahan sertifikat ini didokumentasikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh Wakil Direktur PT Duta Manuntung.

Keterangan Notaris

Dalam kesempatan berikutnya, Pengacara Sugeng memeriksa keterangan Hema Loka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BPA) Mabes Polri pada 30 November 2022. Pengacara menanyakan alasan mengapa proses balik nama SHM nomor 1067 atas nama Dahlan Iskan menjadi PT Duta Manuntung tidak berhasil dilanjutkan.

Hema Loka menjelaskan bahwa kegagalan tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran tandatangan dari Pak Dahlan Iskan, pemilik formal SHM tersebut. Menurut hukum, siapa pun yang namanya tercantum dalam sertifikat dianggap sebagai pemilik sah atas bidang tanah tersebut.

“Karena Pak Dahlan Iskan sebagai pemilik formal atas SHM tersebut tidak kunjung memberikan tandatangannya. Nama Dahlan Iskan tertuang dalam SHM tersebut sehingga bisa disebutkan bahwa dia adalah pemilih sah dari SHM tersebut,” tegas Hema Loka.

Pengacara Sugeng lantas menyoal keterangan Hema Loka tertuang di berita acara pemeriksaan (BPA) Mabes Polri pada Rabu tanggal 30 November 2022. Sugeng menanyakan, kenapa proses balik nama SHM nomor 1067 atas nama Dahlan Iskan menjadi PT Duta Manuntung akhirnya gagal dilanjutkan.

“Karena Pak Dahlan Iskan sebagai pemilik formal atas SHM tersebut tidak kunjung memberikan tandatangannya. Nama Dahlan Iskan tertuang dalam SHM tersebut sehingga bisa disebutkan bahwa dia adalah pemilih sah dari SHM tersebut,” tegas Hema Loka.

Uniknya, Zainal Muttaqin dituduh atas penggelapan aset tanah yang diklaim milik PT Duta Manuntung. Lima aset yang menjadi sorotan adalah SHM nomor 1313, 3146, hak guna bangunan (GHB) nomor 2863, 4993, dan 1067. Semua sertifikat tanah tersebut atas nama Zainal Muttaqin, sehingga ia dituduh menggelapkan aset atas namanya sendiri.

Pemeriksaan Saksi-saksi Lainnya

Selain Hema Loka, sidang ini juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Daniel Mahendra Yuniar, Direktur Utama PT Indonesia Energi Dinamika, dan Rudy Yulianto, yang merupakan perwakilan dari PT Duta Manuntung.

Rudy Yulianto mencoba menjelaskan proses permohonan tax amnesty yang diajukan oleh PT Duta Manuntung dan SPT Tahunan Orang Pribadi Zam. Ia mengklaim bahwa pada tahun 2016, lima sertifikat tanah atas nama Zainal Muttaqin belum tercatat sebagai aset perusahaan secara rinci.

“Terkait laporan tax amnesty tersebut, (aset tanah sekarang menjadi sengketa) harus disampaikan secara lebih rinci,” katanya saat ditanya Pengacara Sugeng.

Namun, pengacara hukum terdakwa menolak klaim ini, menanyakan apakah ada bukti tertulis terkait pembayaran tax amnesty. Hal ini menjadi sorotan karena pembayaran tax amnesty menjadi elemen kunci dalam kasus ini. Tidak adanya bukti yang sah mengenai pembayaran tersebut menjadi pertanyaan serius.

Hakim dalam sidang ini juga ikut bertanya tentang keberadaan bukti pembayaran tax amnesty, namun Rudy Yulianto tidak dapat memberikan jawaban yang tegas.

Pada akhirnya, Rudy Yulianto mengakui bahwa aset tanah yang menjadi persengketaan hanyalah tercatat dalam laporan tax amnesty dan tidak termasuk dalam pembayaran tax amnesty yang dibayarkan oleh Zainal Muttaqin kepada Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara. (bayu)

Back to top button
DMCA.com Protection Status