FokusNews

Samarinda Akan Mulai Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota Samarinda akan mulai menerapkan sanksi atas pelanggaran penerapan displin protokol kesehatan. Penerapan sanksi terhitung mulai Senin 7 September 2020 berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 43 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) Covid-19 di Kota Samarinda mulai diberlakukan.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin meminta kepada aparat Satpol PP dibantu kepolisan dan TNI sudah mulai menyisir tempat-tempat keramaian yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.

“Saya minta penerapan disiplin protokol kesehatan ini mulai Senin sudah bisa kita jalankan. Ya, paling tidak sudah ada warga yang kena sanksi tegur karena melanggar disiplin ini tadi,” ujar Sugeng Chairuddin saat mengikuti rapat virtual pematangan penerapan displin protokes sesuai Perwali Nomor 43, Sabtu malam, 5 September 2020.

Sugeng Chairuddin berharap para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda dapat memberikan contoh yang baik di lingkungan tempat tinggalnya dengan menjalankan peraturan tersebut. Misal, mulai membiasakan diri menggunakan masker, pola hidup bersih dan tidak berkumpul di tempat keramaian.

Sugeng Chairuddin membeber alasan penerapan sanksi Perwali tadi mengingat jumlah pertambahan kasus positif Covid-19 di Kota Samarinda masuk dalam tingkat mengkhawatirkan. Bahkan jumlah percepatan angka kematian karena virus tadi sudah mencapai 6,4 persen di atas angka nasional.

“Sebagian warga masih menganggap remeh bahaya Covid-19. Jadi kita sebagai aparat Pemerintah tidak bisa tinggal diam menyikapi warga yang masih menyepelekan keberadaan virus tersebut. Harus segera ditindak yang tidak disiplin. Karena kalau dituruti terus kasihan tenaga kesehatan di rumah sakit karena sudah mulai down melayani lonjakan pasien Covid,” ujar Sugeng Chairuddin.

Oleh itu, ia meminta kepada aparat penegakan disiplin nanti saat bertindak bisa menunjukan taringnya menyikapi warga hingga tempat usaha yang mengenyampingkan protokes.

“Kalau tempat usaha yang melanggar baik itu tenant nasional maupun lokal selain sanksi denda kita bakal bekukan juga izin usahanya hingga penyegelan. Biar mereka sadar semua. Saya minta Satpol PP dan aparat lainnya bisa fokus melototin satu kawasan yang memang menjadi tempat keramain. Kalau misalnya di komplek Citra Niaga, ya selama semingguan kita fokuskan di tempat itu. Jadi biar banyak yang terjaring bila masih ada yang berani melanggar,” ujar Sugeng Chairuddin.

Selain itu, Pemkot Samarinda juga tambah dia telah menyiapkan reward bagi tempat usaha yang disiplin. Hal ini maksudnya agar bisa memberikan contoh bagi yang lain dalam mendukung upaya Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Samarinda. Bahkan penghargaan tadi juga berlaku bagi semua elemen perorangan.

Dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2020 mengatur kewajiban bagi orang individu, perkantoran, tempat ibadah, transportasi umum, pertokoan, mall, acara keramaian seperti pernikahan hingga rumah makan untuk menjalankan protokes Covid-19.

Sanksi yang dikenakan pun bertahap, mulai dari teguran, sanksi sosial hingga denda administrasi mulai dari Rp100 ribu bagi pelanggar individu dan Rp500 ribu sanksi bagi pelaku usaha. Nantinya untuk mendata nama pelanggar, Satpol PP akan dibantu lewat aplikasi yang dibangun oleh Dinas Kominfo Samarinda. Melalui aplikasi, aparat akan mencatat nama warga dan pemilik tempat usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan identitas pelaku.

“Jadi apabila melanggar kedua kalinya dengan orang yang sama, maka nama mereka langsung muncul kembali berdasarkan database yang terekam, sehingga memudahkan aparat memberikan sanksi lanjutan baik itu sosial maupun denda administrasi,” ujar Sugeng Chairuddin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status