News

Kasus Korupsi SDA di Kaltim Libatkan AFI, SAKSI FH Unmul Desak KPK Usut Tuntas

KLIKSAMARINDA – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI).

Kasus yang menyeret AFI terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini tidak hanya mengguncang dunia politik lokal, tetapi juga menyoroti lemahnya tata kelola sektor SDA di Kaltim.

Dalam keterangan tertulis 27 September 2024, juru bicara SAKSI, Orin Gusta Andini, menyatakan bahwa dugaan keterlibatan AFI dalam skandal IUP merupakan refleksi dari korupsi struktural yang telah lama mencengkeram sektor SDA di Kaltim.

Menurutnya, SDA telah lama menjadi sasaran empuk bagi aktor-aktor berkuasa yang menggunakan segala cara untuk mempertahankan kontrol atas sumber daya ini.

Korupsi dan Eksploitasi SDA: Pengabaian Hak Rakyat

AFI, yang menjabat sebagai Gubernur Kaltim selama dua periode (2008-2018), diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan IUP.

Penetapan ini memperkuat pandangan bahwa korupsi di sektor SDA tidak hanya melibatkan aktor tunggal, tetapi menyusup ke dalam berbagai lapisan pemerintahan dan bisnis.

“Kasus ini hanyalah puncak gunung es dari korupsi di sektor SDA yang mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujar Andini.

Andini menegaskan, eksploitasi SDA tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan kerusakan lingkungan yang luas dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat serta warga lokal yang bergantung pada sumber daya tersebut.

SAKSI FH Unmul mengungkap beberapa poin penting terkait kasus ini:

1. Korupsi SDA: Kasus AFI menambah panjang daftar pejabat yang terseret dalam skandal korupsi terkait tambang di Kaltim, menunjukkan sistem yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

2. Eksploitasi SDA: Sektor SDA sering kali menjadi “lahan basah” bagi kepala daerah untuk mencari keuntungan melalui suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan izin tambang.

3. Lambatnya Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang lamban hanya memperkuat persepsi publik bahwa hukum seringkali tumpul terhadap koruptor kelas atas. KPK didesak untuk segera mengambil langkah nyata.

4. Panggilan untuk Reformasi: Tata kelola SDA harus segera dibenahi agar kasus serupa tidak terulang. Ini termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin tambang.

5. Partisipasi Masyarakat: Pentingnya masyarakat ikut serta dalam mengawasi pengelolaan SDA untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.

Tuntutan Reformasi Tata Kelola SDA

Lembaga tersebut menyerukan agar kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mereformasi tata kelola SDA, terutama dalam hal pemberian izin tambang yang kerap kali dijadikan komoditas oleh pejabat berkuasa.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai dua pilar utama yang harus ditingkatkan demi mencegah terjadinya korupsi dalam pengelolaan SDA.

“Sistem perizinan yang seharusnya mengontrol eksploitasi SDA justru disalahgunakan sebagai alat kekuasaan oleh para elit politik,” kata Andini.

Andini juga menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius dalam menangani persoalan ini.

Selain itu, SAKSI juga menyayangkan lambatnya KPK dalam menyelesaikan kasus ini, mengingat dugaan korupsi tersebut terjadi selama AFI masih menjabat sebagai gubernur.

Menurut SAKSI, penyelidikan yang lamban tidak hanya menghambat keadilan, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-rasuah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status