Kaltim Usulkan Aglomerasi Mudik ke Pusat
KLIKSAMARINDA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dan Satgas Covid-19 pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah. Dalam aturan tersebut, masyarakat Indonesia tidak boleh melakukan mudik mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Hingga saat ini, Pemprov Kaltim masih mengikuti aturan pusat. Namun, Pemprov Kaltim juga mengajukan Kaltim sebagai wilayah Aglomerasi mudik kepada Pemerintah Pusat.
Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi menyampaikan hal tersebut saat Rapat Teknis Lintas Sektor dlm rangka Tindak Lanjut SE Satgas Penanganan COVID 19 & Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di Hotel Mercure Samarinda, Selasa Selasa 27 April 2021.
Menurut Wagub Hadi Mulyadi, arahan Gubernur Kaltim Isran Noor, perjalanan antar kabupaten-kota di Kaltim tidak dikategorikan sebagai mudik karena mobilitasnya yang tidak besar. Sehingga, pimpinan Kaltim ini sepakat bahwa Kaltim termasuk wilayah aglomerasi.
Aglomerasi merupakan pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau wilayah tertentu. Warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Di Indonesia ada wilayah aglomerasi yang disetujui pemerintah pusat. Di Sumtra, yaitu Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya;, Semarang, Kendal, Demak, Unggaran, dan Purwodadi, Joglo Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), serta Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Wagub Hadi Mulyadi mengatakan suku terbanyak di Kaltim ialah suku Jawa dan suku Bugis apabila dilihat dari segi struktur demografis.
“Jadi kita lihat arus mudik dari tahun ke tahun, paling banyak adalah warga yang mudik keluar dari Kaltim ke luar provinsi, yaitu pulau Jawa dan pulau Sulawesi,” ujar Wagub Hadi Mulyadi.
Sebelum adanya keputusan pemerintah pusat atas pengajuan Kaltim sebagai wilayah aglomerasi, Kaltim masih mengikuti kebijakan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
“Jadi, dimana semua masyarakat dilarang mudik antar kota kabupaten ataupun luar provinsi. Tetapi kebijakan ini memiliki pengecualian kepada beberapa orang tertentu,” papar Hadi.
Kadishub Kaltim, AFF Sembiring menjelaskan orang yang dikecualikan ialah ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI – Polri, atau pegawai swasta yang bekerja karena perjalanan dinas. Keluarga yang ingin menjenguk anggota keluarga yang sakit ataupun meninggal dunia. Hal ini juga berlaku ke ibu yang hamil dan ingin melahirkan.
“Tapi harus memiliki surat kesehatan hasil tes Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari kelurahan. Kalau untuk pekerjaan, harus ada Surat Tugas yang dibubuhi tandatangan dan cap basah,” ujar AFF Sembiring.
Terkait larangan transportasi publik, seperti moda transportasi udara transportasi darat dan transportasi laut, ditegaskan oleh Sembiring tidak dihentikan maupun ditutup pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
“Jadi tetap beroperasi, tetapi menerima penumpang yang telah memenuhi syarat dan menjadi kelompok pengecualian larangan mudik,” ujar AFF Sembiring. (*)