Kaltim Tertinggi Se-Kalimantan Soal Kebebasan Pers
KLIKSAMARINDA – Komisi Pendidikan dan Pemberdayaan Profesi Dewan Pers menyebutkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional tahun 2020 berada di angka 75,27 (cukup bebas). Khusus untuk IKP di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tahun ini mencapai 81,84. Angka tersebut menurut Ketua Komisi Pendidikan dan Pemberdayaan Profesi Dewan Pers, Jamalul Insan, merupakan angka tertinggi dari seluruh provinsi yang ada di Pulau Kalimantan.
“Kaltim tertinggi dalam hal indeks kemerdekaan pers dari semua provinsi yang ada di Kalimantan,” ujar Jamalul Insan dalam Webinar Review Hambatan Kebebasan Pers dalam Demokrasi Indonesia dengan tema “Hambatan Kebebasan Pers di Wilayah Kalimantan” di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 16 September 2020, prakarsa dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Mewakili Pemprov Kaltim, Pj. Sekretaris Provinsi Kaltim, HM Sabani menjadi narasumber dalam webinar tersebut. Menurut Sabani, Pemprov Kaltim selama ini menjamin kebebasan pers untuk menyajikan berita secara berimbang, akurat dan benar. Pemprov Kaltim, menurut Sabani, sedikit pun tidak akan mengintervensi kerja-kerja pers (wartawan dan media) dalam urusan pemberitaan demi dapat menyampaikan informasi akurat dan benar ke masyarakat.
“Kami berharap kebebasan pers tetap berimbang. Kami tidak melakukan sensor. Tetapi bila ada pemberitaan yang keliru, maka segera meminta hak jawab untuk mengklarifikasi agar masyarakat tidak dibiarkan menerima pemberitaan yang salah,” ujar Sa’bani seperti dirilis Humas Pemprov Kaltim.
Tak hanya itu, Sabani memaparkan, Pemprov Kaltim pun memberikan kemudahan perizinan perusahaan pers. Soal hubungan baik dan kerja sama media, Pemprov Kaltim kata Sa’bani pun telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Diseminasi Informasi, Kemitraan Media dan Lembaga Komunikasi Sosial.
“Gubernur dan Wakil Gubernur selalu mendorong keterbukaan informasi publik demi memberikan aura positif bagi kebebasan pers di Kaltim,” ujar Sabani didampingi Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim, HM Syafranuddin.
Bahkan Pemprov Kaltim juga meminta aparat penegak hukum agar melindungi wartawan dan perusahaan media dari ancaman, intimidasi, tekanan dan kekerasan fisik lainnya. Kerja sama lainnya, sejak 2012 sudah dilakukan uji kompetensi kepada 306 insan pers di Kaltim dalam 14 angkatan. (*)