Jadwal Reses Legislator Samarinda November 2020
KLIKSAMARINDA – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pokok Pikiran (Pokir), 43 anggota DPRD Samarinda akan melaksanakan reses atau serap aspirasi. Jadwal yang telah ditetapkan Sekretariat DPRD Samarinda, reses pada kahir tahun 2020 ini akan berlangsung 16-23 November 2020.
Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto menyampaikan, reses akan menjadi ajang anggota DPRD untuk menerima masukan pendapat dan saran dari masyarakat. Masukan tersebut akan disesuaikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran sebagai penyusunan rencana kerja Pemkot Samarinda untuk tahun 2022.
“Hasil rapat kami di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Samarinda, reses ditetapkan pada 16-23 November 2020,” ujar Agus Tri Sutanto, 9 November 2020.
Anggota DPRD Samarinda akan melakukan reses di masing-masing Dapil untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai program kerja pembangunan pada tahun mendatang. Agus Tri Sutanto menerangkan, anggota DPRD Samarinda yang akan melakukan reses sebanyak 43 orang dari total 45 anggota dewan.
“Ada 2 anggota DPRD Samarinda yang belum di-PAW. Almahrum Siswadi dan Alphard Syarif yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada PPU,” ujar Agus Tri Sutanto.
Seluruh anggota DPRD Samarinda tersebut akan melakukan reses di masing-masing daerah pemilihan. Antara lain Dapil I yang meliputi Samarinda Ilir, Samarinda Kota dan Sambutan.
Kemudian Dapil II yaitu Samarinda Seberang, Palaran, Loa Janan Ilir. Untuk Dapil III yaitu Kecamatan Sungai Kunjang dan Dapil IV adalah Samarinda Ulu. Sementara Samarinda Utara dan Sungai Pinang adalah Dapil V.
Agus Tri menyebutkan hasil reses tersebut nanti akan dituangkan dalam pokok pikiran anggota DPRD Samarinda untuk dimasukan ke dalam rencana kerja dan anggaran untuk tahun 2022. Dalam kegiatan selanjutnya, pada bulan Maret 2021, akan ditindaklanjuti dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota.
“Pokok pikiran DPRD Samarinda nantinya akan diintegrasikan ke dalam postur RAPBD Samarinda,” ujar Agus Tri Sutanto.
Saat ini, DPRD Samarinda sudah memiliki ketua definitif, yaitu Sugiyono. DPRD Samarinda pun akan menerbitkan SK reses untuk menjadi dasar pelaksanaan reses oleh anggota legislatif.
“Rekan media nanti dipantau saja pelaksanaan reses sehingga bisa tahu saran, ide dan masukan dari masyarakat sesuai Dapilnya untuk pembangunan di Samarinda ke depan,” ujar Agus Tri Sutanto. (*)