News

Ini Kronologi Penangkapan Kurir Ganja 4,4 Kg di Samarinda

KLIKSAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan ganja kering seberat 4,44 kilogram, Kamis 22 Juli 2021. Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana, memimpin langsung pemusnahan ganja kering itu di Kantor BNNP Kaltim, Samarinda, didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, dan pihak Bea Cukai.

Brigjen Pol Wisnu Andayana menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal ketika jajarannya bersama tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda, mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman paket narkoba jenis ganja menuju Kota Tepian.

Pengiriman ganja itu melalui salah satu jasa pengiriman barang di Jalan A.W.Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamantan Samarinda Ulu,

Atas informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Tim gabungan kemudian mendapati informasi bahwa ada datang barang narkotika golongan 1 asal Medan dan diketahui akan tiba di Samarinda, Kaltim pada 1 Juli 2021.

Pada 2 Juli 2021, tim gabungan langsung melakujan profiling alamat penerima barang berdasarkan tujuan yang tertera pada paket. Tim kemudian bergerak pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WITA.

Petugas lalu mendapati pelaku AG saat menanyakan paket di kantor jasa pengiriman barang. Setelah pelaku menerima paket, petugas langsung menangkapnya.

Petuga menyita 5 paket ganja dari AG. Masing-masing paket seberat kurang lebih 800 gram brutto dengan berat keseluruhan 4,44 kilogram brutto.

“Setelah, pelaku terima paketan, langsung kami amankan. Untuk memastikan, kami buka paketannya. Ternyata benar ganja,” ujar Brigjen Pol Wisnu Andayana usai pemusnahan barang bukti.

Brigjen Pol Wisnu Andayana menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku. Dari pengembangan itu, diketahui jika ada seseorang berinisial ER yang memerintahkan pengambilan paket.

Menurut pengakuan AG, ER berada di Banjarmasin, Kalsel.

“Pelaku disuruh ER yang ada di Banjarmasin untuk mengambil paketan ke Samarinda yang sudah di pesan dari Medan,” ujar Brigjen Pol Wisnu Andayana.

Menurut Brigjen Pol Wisnu Andayana, pelaku berangkat dari Kalsel ke Samarinda melalui jalur darat mengendarai sepeda motor.

“Kalau dilihat sejauh ini peran dia masih sebagai kurir,” ujar Brigjen Pol Wisnu Andayana.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya baru pertama kali melakukan pengambilan paket ganja tersebut. Namun, BNNP Kaltim tetap akan mendalami kasus tersebut.

“Yang jelas, untuk ER ini, sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Brigjen Pol Wisnu Andayana.

Tersangka AG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. AG dijerat pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat, pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status