DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Minta Pemkot Cegah Kasus Eksploitasi Anak

KLIKSAMARINDA – Banyaknya anak jalanan (anjal) beriringan dengan gelandangan pengemis (gepeng) masih tampak di Kota Samarinda, ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu membuktikan masih ada oknum yang mengeksploitasi tenaga kerja di bawah umur.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian, hal tersebut jelas menyalahi konsep Samarinda menjadi Kota Layak Anak (KLA).

Ahmat Sopian menegaskan Samarinda telah memiliki aturan jelas yang mengatur hal tersebut, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anjal dan Gepeng.

“Keberadaan mereka itu selain di lampu merah selain mengganggu pengguna jalan juga mengancam keselamatan mereka sendiri hingga memicu kecelakaan lalu lintas,” ujar Ahmat Sopian, Kamis 27 Oktober 2022.

Ahmat Sopian pun mendesak instansi penegak perda, dalam hal ini Satpol PP Kota Samarinda, untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan anjal dan gepeng tersebut.

Terlebih saat ini jenis mereka beragam ada yang menggunakan kostum badut hingga mengamen di perempatan jalan.

“Karena sebentar lagi Perda Kota Layak Anak akan disahkan. Sehingga hal-hal seperti ini harusnya tidak ada lagi,” ujar Ahmat Sopian.

Ahmat Sopian berharap, Pemkot Samarinda juga bersedia mencarikan solusi, khususnya bagi anak-anak yang masih dalam usia sekolah, gar terbebas dari kasus eksploitasi anak.

Menurut Ahmat Sopiaan, biasanya anak-anak tersebut kerap ditemukan di sejumlah wahana rekreasi keluarga seperti Taman Cerdas dan Taman Samarendah.

“Di situlah mereka mencari nafkah. Kita memang tidak bisa menghalangi, karena memang masyarakat kita sedang dalam kondisi yang susah dalam sektor ekonomi. Tapi kadang-kadang anak-anak bayi dieksploitasi agar kita mengasihani mereka,” ujar Ahmat Sopian.

Selain itu, Ahmat Sopian juga menyarankan agar Pemkot Samarinda melakukan langkah konkret untuk mencegah hal ini terus terjadi.

Saran tersebut patut dipertimbangkan terutama karena Samarinda memegang predikat KLA. Sehingga predikat itu membuat Kota Samarinda lebih afdol dan tidak menyalahi aturan.

“Karena perdanya sudah tinggal diketuk saja, sehingga harus ada format dari pemerintah melalui dinas terkait untuk nisa menciptakan kota layak anak,” ujar Ahmat Sopian. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status