Mewujudkan Samarinda Kota Layak Anak, DP2PA Gelar Bimtek KHA
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) setiap tahunnya menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya rutin untuk melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, Organisasi masyarakat Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Badan usaha milik daerah (BUMD).
Misi Membuat Kota Samarinda Layak Anak
Sekretaris DP2PA Kota Samarinda, Deasy Evriyani, menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga merupakan salah satu indikator penting dalam menjadikan Kota Samarinda sebagai kota layak anak. Dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Mangkupelas Balai Kota Samarinda, Bimtek KHA pada Kamis 9 November 2023 ini memiliki dasar partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat. Hadir sebagai peserta adalah perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh 10 kecamatan, Organisasi masyarakat Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Konferensi anak ini dilakukan sebagai indikator penunjang menjadikan Kota Samarinda sebagai kota layak anak,” ungkap Deasy usai kegiatan Bimtek.
Peningkatan Pengetahuan tentang Hak Anak
Deasy menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan setiap tahun untuk memberikan layanan dan informasi kepada anak-anak di Kota Samarinda, melibatkan seluruh OPD, kecamatan, PKK, dan BUMD. Peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan informasi mengenai hak-hak anak, terutama 31 hak anak yang tercakup dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang memiliki total 54 pasal.
“Ada 31 hak anak yang harus diketahui, jangan sampai melanggar, terutama hak anak yang perlu perlindungan khusus seperti anak disabilitas, anak dengan HIV AIDS, anak narkoba,” jelasnya.
Peran DP2PA Samarinda dalam Kota Layak Anak
DP2PA saat ini menjadi koordinator dalam evaluasi atau pelaksanaan Kota Layak Anak. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, DP2PA berkomitmen memberikan informasi mengenai Konvensi Hak Anak, memastikan bahwa semua anak di Kota Samarinda merasa terlindungi dan hak-haknya terpenuhi.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berupaya agar semua anak di Kota Samarinda merasa terlindungi dan hak-haknya terpenuhi,” ungkap Deasy.
Empat Hak Dasar Anak yang Harus Dipenuhi
Deasy menyebutkan bahwa ada empat hak dasar anak yang harus dipenuhi, yaitu hak untuk tumbuh, hak untuk berkembang, hak untuk perlindungan, dan hak antisipasi. Melalui kegiatan bimtek ini, Deasy berharap menjadi wadah bagi semua pihak terkait untuk bersama-sama menjalankan tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak tersebut.
Dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak setiap tahunnya, Pemerintah Kota Samarinda dan DP2PA berharap dapat menciptakan kesadaran kolektif dan komitmen bersama untuk menjadikan Kota Samarinda bukan hanya sebuah kota, tetapi sebuah rumah yang nyaman dan mendukung bagi setiap anak. (Pia/Adv/DiskominfoSamarinda)