Aparat Samarinda Musnahkan 2.113 Botol Miras Ilegal dan 21 Kostum Badut
KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memimpin langsung pemusnahan barang bukti 2.113 minuman keras di Lapangan Parkir Barat Balaikota, Kamis 27 Oktober 2022.
Tak hanya memusnahkan ribuan botol miras, aparat Samarinda juga memusnahkan 21 kostum badut.
Alat berat yang disediakan Pemkot Samarinda tampak menggilas ribuan botol miras dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin setiap tahun Pemkot Samarinda bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari adanya pelanggaran peraturan daerah. Barang bukti tersebut sudah diputuskan Pengadilan Negeri Samarinda.
Wali Kota Andi Harun memastikan pihaknya sudah bertindak sesuai peraturan daerah (perda). Kegiatan ini, menurut Wali Kota Andi Harun, rutin dilakukan untuk mengurangi penyakit masyarakat.
Khususnya dalam penjualan minum beralkohol. Sebab pada dasarnya peredaran (miras) telah diatur dengan baik melalui Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Perdagangan, hingga Perda Kota Samarinda.
Wali Kota Andi Harun menegaskan, tata cara niaga atau perdagangan minuman beralkohol telah memiliki ketentuan. Jika ada peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan, sudah pasti akan ditertibkan.
“Kita berharap dengan penertiban ini yang berakhir degan pemusnahan barang bukti, menjadi pelajaran dan shock therapy bagi para pelaku yang masih nekat menjual miras secara ilegal,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Aparat Samarinda memusnahkan 2.113 botol miras dari berbagai macam jenis. Miras itu merupakan hasil razia aparat Satpol PP dalam satu tahun ini.
Wali Kota Andi Harun didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan Komandan Detasemen Polisi Militer VI/1 Letkol Cpm Teguh Ariwibowo., memastikan sanksi administrasi tentu akan menanti bagi para pemilik toko atau tempat penjualan miras ilegal. Jika sudah berkali-kali melanggar, tentu usaha tersebut berpotensi akan ditutup.
“Misalnya kemudian ada muncul perbuatan kategori pidana maka aparat penegak hukum kepolisian kejaksanaan, yang akan bertindak,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Selain pemusnahan miras, agenda tahun ini sedikit berbeda dengan tahun lalu. Ada 21 kostum badut yang dimusnahkan.
Kostum badut tersebut juga merupakan hasil razia dan penertiban aparat Satpol PP Kota Samarinda.
Wali Kota Andi Harun tidak hanya mempersoalkan keberadaan badut yang kerap berderet di sejumlah trotoar jalan protokol Samarinda.
Pun, Wali Kota Andi Harun meminta agar masyarakat menghentikan pemberian uang atau tips kepada para badut itu.
“Tapi ini bukan soal badutnya, saya juga berharap kepada masyarakat untuk tidak lagi memberi saweran bagi merka yang diduga berpura-pura seolah orang miskin. Kasian sebenarnya mereka itu. Yang diuntungkan adalah pihak yang mengatur ini semua. Kami sudah tahu itu hanya modus,” ujar Wali Kota Andi Harun. (Pia)