DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Gelar Paripurna LKPj Wali Kota 2021, Segera Bentuk Pansus

KLIKSAMARINDADPRD Samarinda menggelar Rapat Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Walikota Samarinda Tahun Anggaran 2021. Agenda ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020.

Aturan tersebut memuat ruang lingkup substansi LKPJ, termasuk LKPj Wali Kota Samarinda yang merupakan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu LKPj juga merupakan hasil pelaksanaan tugas pembantuan, dekonsentrasi dan penugasan serta tindak lanjut rekomendasi DPRD Kota Samarinda atas LKPJ Wali Kota Samarinda tahun 2020 dan kebijakan strategis yang diambil Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan selama tahun 2021.

Rapat Paripurna dengan agenda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Samarinda Tahun Anggaran 2021 digelar di Gedung utama lantai II DPRD Kota Samarinda.

Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, memimpin langsung agenda paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD bersama Walikota dan Wakil Walikota Andi Harun dan Rusmadi, serta hadir unsur FKPD, Kamis 31 Maret 2022.

Dalam laporan, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp2.777 triliun. Dalam realitasnya, pendapatan daerah Kota Samarinda 2021 melampaui target tersebut mencapai Rp2.860 triliun atau 102.98 persen.

Wali Kota Andi Harun juga menyatakan, Pemkot Samarinda menyerap realisasi anggaran APBD sekitar 92 persen dari total Rp3,3 triliun untuk tahun 2021.

Selain itu, Wali Kota Andi Harun juga menyampaikan bahwa saat ini banyak investasi di Samarinda yang belum menjalani proses lanjutan. Pasalnya, investasi tersebut terkendala aturan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Samarinda.

“Hingga saat ini banyak investasi yang belum diproses karena Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pemkot yang baru belum disahkan. Berkaitan dengan investasi industri, perumahan, properti dan lainnya belum bisa kita proses. Karena RTRW kita belum disahkan,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Karena itu, Wali Kota Andi Harun menyatakan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) RTRW harus menunggu pengesahan RTRW di tingkat Provinsi.

“Perda tentang RTRW yang baru belum kita sahkan karena menunggu pengesahan RTRW Provinsi,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Terkait LKPj Wali Kota Samarinda, Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono menilai, capaian tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

“Saya kira bagus, karena rata-rata realisasi anggarannya cukup tinggi, terutama serapan anggaran yang paling besar di bidang PUPR,” ujar Sugiyono usai paripurna.

Sugiyono juga menyatakan menyebutkan semua telah disampaikan Wali Kota Andi Harun dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj). Termasuk permasalahan RTRW sekaligus solusi jalan keluarnya ada pada RDTR.

“Ke depannya termasuk juga sesuai dengan budget, kontrol, dan sosialisasinya lewat Perda. Karena kita menunggu dari RTRW belum izin jadi belum bisa mengadakan investigasi,” ujar Sugiyono.

Sugiyono menambahkan DPRD Samarinda akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPj Wali Kota Samarinda. Pansus tersebut akan bertugas memberikan rekomendasi dan evaluasi terhadap kinerja Pemkot Samarinda.

“Kita langsung bentuk Pansus LKPJ karena waktunya satu bulan untuk menindaklanjuti yang disampaikan Wali Kota Andi Harun. Nanti masukan-masukannya akan disampaikan melalui Pansus,” ujar Sugiyono.

Sugiyono juga menyatakan bahwa DPRD Samarinda yang memiliki fungsi kontroling terhadap pemerintah tetap akan mengawal dan mengawasi kinerja Pemkot Samarinda. Terutama mengikuti perkembangan sesuai tupoksi DPRD Samarinda dalam budgeting, controlling dan legislasi. (Pia-02/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status