Daftar Delapan Perda Baru di Samarinda, Pemkot Fokuskan Tata Kelola dan Pelayanan Publik
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Samarinda resmi mengesahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 baru. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu 24 Desember 2025.
Rapat paripurna pengesahan Perda baru tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, mewakili Wali Kota Samarinda. Agenda utama rapat adalah Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda yang ditetapkan menjadi Perda Kota Samarinda Tahun 2025.
Pengesahan delapan Perda ini menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan panjang yang melibatkan dinamika politik, tarik ulur kepentingan, serta proses komunikasi antarfraksi di DPRD.
Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menegaskan bahwa seluruh proses tersebut merupakan bagian yang wajar dalam mekanisme demokrasi.
“Ya, tentunya ada yang menerima, ada yang enggak. Tapi alhamdulillah dengan adanya komunikasi antara fraksi-fraksi semua yang ada di DPRD Kota Samarinda bisa bertemu dan komunikasi dan akhirnya untuk perda yang satu kaitannya dengan perusahaan atau perusda Varia Niaga itu bisa disepakati dan alhamdulillah bisa dilaksanakan paripurna secara tuntas walaupun itu tentunya tarik ulur, kan, itu hal yang wajar,” ujar Saefuddin Zuhri.
Ia menambahkan, fokus pemerintah daerah kini bukan lagi pada perdebatan, melainkan memastikan implementasi Perda dapat berjalan optimal.
“Yang penting sekarang kita tinggal gimana nanti perjalanannya perda itu bisa berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Terkait dengan pembahasan ulang terhadap sejumlah Perda yang sempat menuai perbedaan pandangan, Saefuddin menegaskan seluruhnya telah disepakati bersama tanpa perlu pengulangan proses.
“Jadi ada pembahasan ulang nggak sih? Wah nggak ada. Disepakati bersama. Ya ini kan biasa lah, ini kan di DPR ini kan namanya politik ya. Alhamdulillah aman, ya jalan,” katanya.
Delapan Perda yang disahkan dinilai memiliki dampak strategis terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Samarinda.
Salah satu Perda yang mendapat perhatian adalah terkait pemekaran kelurahan, yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ya delapan perda tentunya itu pemerintah kota nanti bisa menjalankan dengan baik dan terutama pemecahan kelurahan yang dipecah itu menjadi baik dan akhirnya kota bisa nantinya bisa lebih maju lagi, harapan kita bisa lebih nyaman lagi untuk pengaturan kepemerintahan bisa lancar,” ucapnya.
Selain itu, isu transparansi perusahaan daerah juga menjadi sorotan dalam rapat paripurna. DPRD sebelumnya memberikan catatan terkait keterbukaan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda), khususnya yang berkaitan dengan perubahan Perda Varia Niaga.
Menanggapi hal tersebut, Saefuddin Zuhri menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi.
“Tentunya di semua perusahaan itu pasti transparansi karena itu adalah perusahaan daerah milik daerah kota Samarinda. Tentunya sudah dibuka semua, siapapun mau nanya,” tegasnya.
Adapun 8 Perda baru di Samarinda yang telah ditetapkan dengan Nomor: 100.3.2/2939/011.3 dan Nomor: 100.3.7/1666/020 yaitu:
1. Perda Kota Samarinda tentang penyelenggaran pembangunan ketahanan keluarga.
2. Perda Kota Samarinda tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan usaha mikro.
3. Perda Kota Samarinda tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.
4. Perda Kota Samarinda tentang pengelolaan air limbah domestik.
5. Perda Kota Samarinda tentang penyelenggaraan transportasi.
6. Perda Kota Samarinda tentang pemekaran kelurahan sungai pinang dalam kecamatan sungai pinang kota samarinda.
7. Perda Kota Samarinda tentang perubahan atas perda kota samarinda nomor: 13 tahun 2021 tentang perusahaan umum daerah varia niaga samarinda.
8. Perda Kota Samarinda tentang perubahan atas perda kota samarinda nomor: 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (*)
Penulis: Harpiah AM



