NewsParlementaria

Daftar 16 Rancangan Undang Undang Yang Batal Masuk Prolegnas 2020

KLIKSAMARINDA – Mengutip dari laman resmi DPR RI, sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) batal masuk ke dalam pembahasan program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, penarikan ini atas usulan Komisi maupun kesepakatan Fraksi, dan disepakati bersama dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD.

“Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD menyepakati bahwa akan mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas tahun 2020,” papar Supratman saat memimpin Raker di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.

Supratman menyampaikan 16 RUU tersebut di antaranya:
– RUU Keamanan dan Ketahanan Siber,
– RUU Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran,
– RUU Pertanahan,
– RUU Perubahan Kedua UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
– RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
– RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
– RUU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
– RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,
– RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri,
– RUU Gerakan Pramuka.
– RUU Otoritas Jasa Keuangan,
– RUU Pendidikan Kedokteran,
– RUU Kefarmasian,
– RUU Sistem Kesehatan Nasional,
– RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial,
– RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.

“Ke-16 RUU tersebut sudah kita sepakati bersama-sama antara Fraksi-Fraksi di DPR dan juga Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM,” ujar Supratman Andi Agtas. (*)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status