News

Catatan Sidang Perdana JR UU Minerba

KLIKSAMARINDAMahkamah Konstitusi telah menggelar sidang perdana Judicial Review (JR Undang-Undang Minerba, Senin 9 Agustus 2021. Dalam Sidang Perkara Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang berlangsung selama satu jam ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan yang dapat diakses di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

Pemeriksaan pendahuluan itu adalah Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945. Tiga orang hakim MK yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Suhartoyo mempermasalahkan beberapa hal yang menjadi pokok permohonan.

”Permohonannya belum ada halaman. Esensi yang disampaikan ada dua. Akan ada yang saya minta penegasan. Antara kehilangan kewenangan oleh pemerintah daerah atau kehilangan hak untuk lingkungan yang lebih baik. Ini berkaitan dengan legal standing. Jika mempersoalkan kehilangan kewenangan oleh pemerintah daerah, maka harus melibatkan pemerintah daerah. Ada 134 point ini bisa diringkas untuk kurang lebih setengahnya saja 50 point diambil yang pokok-pokoknya,” ujar Suhartoyo.

Ketiga hal itu antara lain, terkait hak pemerintah daerah dalam penerbitan dan pengawasan pertambangan hilang karena ditarik pemerintah pusat. Selain itu, UU Minerba ini juga membuat warga negara kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat karena adanya pasal kriminalisasi.

Nur Aini, warga Banyuwangi yang menjadi salah satu pengaju JR UU Minerba menjelaskan bahwa sebagai warga yang hidup di lingkar tambang emas Tumpang Pitu, Nur Aini merasakan betul kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang.

“Tahun 2016 pernah banjir lumpur. Sampai jebol mencemari laut juga, sampai (berwarna) hitam. Kalau kemarau gak pernah kering dulunya, tapi kemarin sudah kering. Ini terjadi sudah dua tahun terakhir. Kalau pertambangan terus terjadi. Ini kan makin parah. Kita hidup itu butuh tempat. Kalau gak ada rakyat, ya gak ada pemerintah. Rakyat di kampung itu yang harus dipelihara oleh pemerintah,” ujar Nur Aaini.

Kehadiran tambang tak hanya merusak lingkungan, kehadiran tambang juga mengancam keselamatan dia dan keluarga. Kelompok pro tambang mengancam hendak membakar rumah Aini karena Ia dan warga gigih menolak kehadiran industri ekstraktif milik Merdeka Gold Copper.

“Saya tidak melawan pemerintah. Justru ingin mempertahankan negara. Gunung Tumpang Pitu itu bentengnya Pulau Jawa. Benteng bagi nelayan, benteng dari puting beliung, dan benteng sumber air. Kalau gunung-gunung dihabiskan, masyarakat itu mau ke mana? Kita ingin hidup layak. Kita mencari kemerdekaan dan kedamaian,” ujar Nur Aini.

Pengaju JR lainnya, Pradarma Rupang dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mengatakan kewenangan pemerintah daerah yang ditarik ke pemerintah pusat tersebut akan memposisikan warga semakin menjadi korban industri pertambangan.

“Tata ruang, itu bagian dari hak konstitusional warga sipil di daerah yang justru jadi korban dari rezim pertambangan. Di Kalimantan Timur misalnya, di sana ada kehidupan. Ada sumber penghidupan. Daerah itu bukan ruang kosong,” ujar Pradarma Rupang.

Tim advokasi JR UU Minerba menganggap bahwa hakim Mahkamah Konstitusi seharusnya mengenal adanya hukum progresif yang fungsinya mendorong penegakkan hak asasi manusia. Dalam hal kewenangan pemerintah daerah yang dicabut, tim advokasi menyoroti partisipasi publik yang hilang karena adanya perubahan kewenangan dari daerah ke pusat.

Kuasa hukum pemohon dari YLBHI, Muhammad Isnur, memaparkan, Nur Aini sudah menjelaskan bahwa sebagai warga negara telah kehilangan hak seperti penghilangan sumber kehidupan. Lalu terkait pencabutan kewenangan pemerintah daerah, akhirnya akses masyarakat untuk mengawasi sudah tidak ada lagi di tingkat daerah.

”Saat ini, ketika warga mengadukan kerugian akibat pertambangan, bupati dan gubernur menolak untuk membantu masyarakat dengan alasan kewenangannya dicabut pemerintah pusat. Apakah kita ingin seperti warga Toba, Sumatera Utara yang harus berjalan menempuh ribuan kilometer untuk berjumpa Presiden? Bayangkan jika warga Papua, Jawa Timur, dan Bangka Belitung harus mengadu ke Jakarta,” ujar Muhammad Isnur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status