Provinsi Kaltim

BKD Kaltim Bahas Pemenuhan Kebutuhan SDM UKPBJ

KLIKSAMARINDA — Pemprov Kaltim melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim memfasilitasi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Kaltim dalam rangka rencana pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) pada bagian layanan pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Pemprov.

Rapat kini membahas dua aspek utama. Pertama adalah aspek Lembaga dan SDM. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim. Agenda pembahasan berlangsung dalam rapat dengar pendapat antara BKD Kaltim dengan sejumlah perangkat daerah, Kamis 7 Juli 2021 di Kantor BKD Kaltim.

Kabid Mutasi ASN BKD Kaltim, Muhammad Jasniansyah menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021, maka dibentuk Biro baru pengadaan barang dan jasa (UKPBJ). Biro ini antara lain untuk melengkapi kebutuhan biro sehingga dibahas aspek SDM BKD akan memenuhi kebutuhan sejumlah sisi aspek SDM aparaturnya

“Peta kebutuhan dari Biro Adbang ini di bagian layanan barang dan jasa perlu sekitar 113 pegawai baik di bidang jabatan fungsional maupun sifatnya supporting,” ujar Jasniansyah di ruang kerjanya.

Dari kebutuhan sebanyak 113 pegawai, terpeta sebanyak 71 orang PNS bersertifikasi pengadaan barang dan jasa, terdiri 54 pejabat pelaksana dan 17 orang pejabat fungsional.

Menurut Jasniansyah, BKD Kaltim harus memenuhi rencana kebutuhan SDM pada UKPBJ paling lambat pada tahun 2023 per tanggal 31 Desember. Diawali, BKD mengundang terlebih dahulu perangkat daerah tadi untuk mendengarkan pendapatnya.

“Kita tidak melakukan pemindahan, tetapi proyeksikan dulu jabatan pelaksana. Untuk itu kita dengar dulu pendapat perangkat daerah apakah mereka setuju pejabat pelaksana dipindahkan,” ujar Jasniansyah.

Kepala BKD Kaltim, Diddy Rusdiansyah memimpin rapat terebut. Menurut Diddy Rusdiansyah, rapat ini untuk mendengar pendapat jajaran OPD di lingkungan Pemprov Kaltim tentang rencana pemenuhan kebutuhan SDM bagian layanan barang dan jasa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Diddy Rusdiansyah menambahkan, adanya kebutuhan SDM bagian layanan barang dan jasa (UKPBJ) merupakan dampak salah satu organisasi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Kaltim, yaitu Biro Administrasi Pembangunan (Biro Adbang), yang mengalami restrukturisasi atau mengalami perombakan menjadi UKPBJ.

Biro Adbang mengalami perombakan menjadi UKPBJ sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Di sini kita memastikan kesediaan perangkat daerah untuk melepas PNS nya yang diprediksikan akan menjadi pejabat fungsional di UKPBJ,” ujar Diddy Rusdiansyah saat memimpin rapat tersebut.

Hadir dalam rapat ini para pejabat perwakilan dari 14 perangkat daerah ditambah 6 biro. Tujuannya untuk mendengarkan pendapat dari masing-masing PD terkait pemenuhan kebutuhan SDM di UKPBJ.

“Kita melakukan titik temu biar ada kesepahaman antara UKPBJ dengan perangkat daerah lainnya. BKD sifatnya netral, memfasilitasi maupun mengakomodir kepentingan perangkat daerah,” ujar Diddy Rusdiansyah. (Nick/Jas)

 

(Kepala BKD Kaltim, Diddy Rusdiansyah (tengah) memimpin rapat, didampingi Kabid Mutasi ASN M Jasniansyah (kiri), dan Kasubid Pembinaan Jabatan Fungsional ASN Sudarwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status