DPRD Kaltim

Banjir Lumpur di Sangasanga Dalam Kukar, Dewan Bakal Usut Status Perusahaan Tambang

KLIKSAMARINDA – Adanya aktivitas dan usaha pertambangan batubara di sekitar RT 24 Sangasanga Dalam menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Aktivitas pertambangan batubara di sekitar Sangasanga Dalam tersebut diduga merupakan penyebab banjir bercampur lumpur yang terjadi pada Sabtu, 18 Februari 2023 lalu.

Padahal, sesuai laporan yang diterima legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini, izin usaha tambang di sekitar RT 24 Sangasanga Dalam itu, sudah berakhir.

Namun, Muhammad Samsun heran dengan aduan masyarakat beberapa tahun terakhir dengan adanya penerbitan izin tanpa rekomendasi dari bawah.

Samsun menilai, seharusnya sebelum perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit, didahului dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kukar. Tapi setelah dikonfirmasi, pihak DLH Kukar juga mengaku tidak mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan IUP CV SSP.

Selain tidak mendapatkan rekomendasi DLH Kukar, menurut Samsun, perpanjangan IUP CV SSP juga tanpa persetujuan DPRD. Samsun menyatakan, perpanjangan IUP CV SSP dari Pemerintah Pusat ternyata tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“DLH Kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu. Bukan itu saja, masyarakat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru. Kita akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sangasanga ini,” ujar Samsun, Senin 20 Februari 2023.

Diketahui bahwa warga Sangasanga Dalam, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim) terdampak banjir lumpur, Sabtu 18 Februari 2023. Kejadian banjir lumpur di Sangasanga Dalam itu bukan kali pertama terjadi.

Akibat banjir lumpur itu, warga terdampak dirugikan.

Warga menduga pertambangan batubara di Sangasanga Dalam itu menjadi penyebab banjir lumpur. Konsesi tambang yang berdekatan dengan pemukiman warga justru tidak memberikan manfaat bagi warga.

Menurut Sekretaris RT 24 Kecamatan Sanga-sanga Dalam, Dasi, wilayahnya kerap dilanda banjir lumpur sejak kehadiran CV Sanga Sanga Perkasa (SSP).

Dasi menyebutkan, CV SSP telah melakukan aktivitas tambang batubara di Sangasanga Dalam kurang lebih 10 tahun terakhir. Perusahan berbentuk CV tersebut, seharusnya hanya diberikan izin produksi di bawah 100 hektare.

Dari data SK yang diketahui, masa IUP milik CV SSP telah lama berakhir sejak tahun 2014. Namun, produksi pertambangan batubara CV SSP berlanjut pada tahun 2018 hingga saat ini.

Alasannya, karena CV SSP telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan atau IUP dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim.

“Saat itu kewenangan memang berada di Pemerintah Provinsi Kaltim. Walau pada tahun 2020, kewenangan itu berpindah ke Pusat sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Dasi, Senin 20 Februari 2023.

Masyarakat Sangasanga merasa kecewa atas permasalahan yang tak kunjung selesai itu. Karena itu, Dasi mengharapkan agar persoalan banjir lumpur di Sangasanga tersebut dapat segera teratasi.

“Kami akan terus menyuarakan permasalahan ini hingga ke Kementerian ESDM. Dalam proses perpanjangan izin ini pemerintah dinilai kerap kurang melakukan kajian mendalam dan hanya mengacu pada berkas yang ada,” ujar Dasi.

Tak hanya sampai di situ, Dasi juga meminta pemerintah melakukan verifikasi ulang berdasarkan fakta di lapangan. Sementara untuk proses perpanjangan izin, tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Misalnya, 3 bulan sebelum izin habis harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang. Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan,” ujar Dasi.

Warga Sangasanga Dalam sendiri telah menyatakan dengan tegas menolak aktivitas tambang yang dilakukan CV SSP. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status