Aksi Diam GMNI Tuntut Pembebasan 2 Mahasiswa Samarinda
KLIKSAMARINDA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda menggelar aksi damai di depan Polresta Samarinda, Jalan Slamet Ryadi, Selasa 29 Desember 2020. Aksi ini dengan membetangkan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan.
Satu di antaranya adalah menuntut agar pihak kepolisian untuk membebaskan 2 mahasiswa Samarinda yang ditetapkan menjadi tersangka usai aksi penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Menurut Ketua GMNI Samarinda Yohanes Richardo, aksi dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Wisnu dan Firman yang sampai hari ke-54 masih ditahan sebagai tersangka.
”Unjuk rasa ini adalah aksi diam, sebagai simbol matinya demokrasi dan keadilan kita saat ini,” ujar Yohanes Richardo.
Menurut Yohanes Richardo, terhitung hari ini, Selasa 29 Deember 2020, Wisnu dan Firman sudah ditahan selama 54 hari sejak 5 Oktober lalu.
Yohanes Richardo menyayangkan tindakan kepolisian yang dinilai sangat berlebihan dalam penanganan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.
”Bagi kami demonstrasi yang dilakukan mahasiswa selama ini adalah murni keresahan dengan tujuan memperbaiki negeri. Sebagai bentuk kontrol terhadap pemerintah,” ujar Yohanes Richardo.
Penahanan tersebut, menurut Yohanes Richardo, berdampak pada perkuliahan Wisnu dan Firman. Karena itu, Yohanes Richardo meminta kepada Kapolresta Samarinda lebih bijak dan mengedepankan empati kemanusiaan dalam menghadapi kasus ini.
”Kami berharap kedua kawan kami dibebaskan,” ujar Yohanes Richardo. (*)