Warga Samarinda Tertipu Rp600 Juta Diimingi Jadi Artis Ibu Kota
KLIKSAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menangkap warga Jakarta berinisial AL alias RY (30), Minggu 11 September 2022 lalu.
Penangkapan berlangsung di rumah RY di Jalan Kalianyar, RT 015, Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Penangkapan RY berlangsung karena adanya dugaan penipuan terhadap warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). RY diduga mengaku dari agen di Jakarta untuk mengorbitkan seseorang menjadi artis maupun model.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pengungkapan kasus tersebut bermula pada tahun 2021 silam. Saat itu, RY bertemu dengan ibu korban dan korban di Jakarta saat korban sedang mengisi sebuah acara di Gedung Kementerian, kawasan Monas.
Keesokan hari, RY menghubungi korban melalui chat DM Instagram atas nama Chita_V3. Kepada korban, RY menawarkan lowongan casting iklan di Shopee. Ibu korban kemudian mengiyakan tawaran tersebut.
Berselang enam bulan tahun 2021, korban bersama sang ibu melakukan pemotretan iklan Shopee di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Dua hari kemudian korban pun kembali ke Samarinda. RY kemudian menghubungi kembali melakui DM dan via whattshapp.
Di situlah, pelaku mulai meminta sejumlah uang kepada ibu korban. Uang itu disebut untuk biaya foto shoot dan syuting iklan.
Tetapi pada kenyataanya kegiatan tersebut fiktif alias rekayasa. Pelaku telah mengakui tindakan penipuannya itu hanya untuk meyakinkan korbannya tersebut agar bisa mendapatkan uang yang diminta pelaku.
Upaya serupa terus berlanjut. Pelaku berulang kali meminta uang kepada ibu korban.
Alasan pelaku, ada hambatan dalam pencairan dan fee untuk si korban. Ibu korban pun percaya dan kembali mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
Uang tersebut dikirimkan ibu korban ke sejumlah nomor rekening yang berbeda. Sang ibu korban makin percaya setelah pelaku melampirkan beberapa surat yang dibuat sendiri oleh pelaku.
Surat itu berisi jadwal iklan serta surat fee dan pengembalian deposit. Ibu korban mulai curiga karena sekali waktu pelaku sudah tidak bisa dihubungi.
Korban pun lalu melaporkan pelaku kepada Mapolresta Samarinda pada Agustus 2022 lalu. Laporan itu berisi tentang dugaan penipuan yang dilakukan RY asal Jakarta tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari bukti-bukti, petugas mengamankan RY (pelaku) pada Minggu 11 September 2022 di kediamannya di Jakarta.
“Pelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya tersebut, jika telah melakukan penipuan,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Kamis 15 September 2022.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Antara lain satu unit ponsel android, sound system, dua buah gitar listrik, gitar bass, mixer, satu computer (PC) game, kulkas satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC warna hijau serta PS2.
“Semua barang bukti ini hasil dari uang yang diminta dari korban. Seluruhnya kami kirim dari Jakarta ke Samarinda. Total kerugian sebesar Rp600 juta,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuan itu dilakukan seorang diri. RY juga mengaku pernah bergabung dalam sebuah agensi model dan pernah menjadi seorang juri.
“Makanya pelaku ini dengan mudah mengelabui korbannya, karena mengetahui seluk beluknya. Kalau berapa kalinya bilangnya baru sekali ini dan korban juga baru ini,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Kini, RY meringkuk dalam tahanan Polresta Samarinda. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)