DPRD Kaltim

Agiel Suwarno Pertanyakan Kinerja Inspektor Tambang Terkait Peristiwa di Desa Rempanga Kukar

KLIKSAMARINDA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, Agiel Suwarno, menyoroti aksi penutupan pelabuhan khusus batubara atau jetty oleh warga Desa Rempanga Pal 8, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Aksi yang diwarnai tindak kekerasan dan ancaman kepada warga tersebut, menurut Agiel Suwarno menjadi perhatian DPRD Kaltim.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari, 1 April 2023 ini merupakan masalah tambang di Kaltim yang menjadi bagian dari kerja pansus IP.

Agiel Suwarno menegaskan pihaknya akan merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas.

“Saya pikir masalah di Loa Kulu ini akan keluar atau difinalisasi dalam bentuk rekomendasi. Titik akhirnya, pasti berbentuk rekomendasi yang akan kita tujukan ke penegak hukum, Pemerintah Provinsi dan Kementerian ESDM,” ujar politikus PDI Perjuangan itu, Senin 3 April 2023, kemarin.

Agiel Suwarno juga menyatakan sejumlah pihak yang seharusnya bertugas menangani persoalan tambang agar bergerak cepat menangani masalah ini.

“Tambang batubara yang diduga ilegal ini benar-benar membuat masyarakat merasa resah,” ujar Agiel Suwarno.

Selain itu, Agiel Suwarno juga meminta agar pemerintah Daerah dan APH bertindak tegas terhadap persoalan yang viral tersebut.

“Apalagi tambang ilegal ini dipastikan ada premanisme di belakangnya. Itu yang harus kita tuntaskan jangan dibiarkan begitu saja,” ujar Agiel Suwarno, ditemui di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Menyikapi adanya aksi premanisme di belakang aktivitas tambang batubara, Agiel Suwarno sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.

“Masyarakat bersentuhan dengan preman pun dibiarkan, kasihan kan. Lalu, jalan rusak siapa yang bertanggung jawab?” tanya Agiel Suwarno.
Padahal, menurut Agiel Suwarno, aktivitas tambang batubara harus menggunakan jalan khusus atau jalur hauling yang berbeda dengan jalan umum.

“Tidak boleh menggunakan jalan umum. Harus ada jalur hauling tersendiri. Peraturannya ada, bahkan Peraturan Daerah (Perda) milik Kaltim telah mengatur hal tersebut,” ujar Agiel Suwarno.

Tak hanya menyoroti aksi premanisme di belakang aktivitas tambang batubara, Agiel Suwarno juga menyoroti peran serta kinerja inspektor tambang di Provinsi Kaltim.

Menurut Agiel Suwarno, saat ini jumlah inspektor tambang di Kaltim berjumlah 30 orang. Jumlah tersebut, menurut Agiel Suwarno, tak sepadan dengan permasalahan tambang yang ada di Kaltim.

Sehingga Agiel Suwarno bisa memastikan bahwa peran inspektor tambang di Kaltim tidak akan mampu mengatasi tambang ilegal yang ada di Kaltim.

“Ini harus dievaluasi. Kinerja mereka benar-benar kami pertanyakan. Buktinya ilegal tambang ada di mana-mana, malah dibiarkan,” ujar Agiel Suwarno.

Menurut Agiel Suwarno, inspektor tambang saat ini cenderung hanya mengawasi tambang legal dan berizin. Namun, inspektor tambang terkesan membiarkan aktivitas tambang ilegal dan seolah hanya menjadi urusan penegak hukum.

Agiel Suwarno menegaskan bahwa tugas inspektor tambang adalah melakukan pengawasan terhadap semua tambang yang beroperasi.

“Tambang legal harus diawasi jangan sampai mereka nambang di luar izin konsesinya. Yang ilegal juga harus dilarang. Kalau nggak boleh ya harus ditegaskan nggak boleh. Karena itu jelas-jelas melanggar peraturan. Untuk apa keberadaan mereka (inspektor tambang) di sini, jika tidak bisa melakukan pengawasan dengan baik,” ujar Agiel Suwarno. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status