News

Tiga Pemuda di Samarinda Lecehkan Gadis Remaja

KLIKSAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur atau Kaltim mengungkap pelaku yang diduga melakukan aksi tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu 30 Desember 2020. Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budiyanto, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto, SH mengungkapkan, pelaku dugaan tindak pencabulan tersebut berjumlah 3 orang.

Ketiganya berinisial M (19), AF (20), A (19) yang merupakan warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda. Polisi menangkap ketiganya pada Selasa, 29 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WITA.

”Satu pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Kecamatan Palaran. Sedangkan 2 pelaku lain ditangkap di tempat kerja di Jalan APT Pranoto, kawasan Samarinda Seberang. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kompol Bambang Budiyanto, SH dalam rilis pada 30 Desember 2020.

Kompol Bambang Budiyanto, SH juga menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut terungkap pada Selasa, 29 Desember 2020. Menurut Iptu Purwanto, SH, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pengakuan korban kepada ibu korban.

Dalam pengakuannya, korban saat itu sekira Senin, 28 Desember 2020, korban pamit kepada ibu korban untuk bermain ke rumah teman. Namun sampai dengan malam hari korban tidak pulang.

“Pada Selasa, 29 Desember 2020, korban pulang ke rumah. Ibu korban menanyakan kepada korban “Kenapa tidak pulang,? Korban menjawab “Habis nginap di rumah teman, lagi ada masalah,” Ibu korban pun menaruh curiga dengan sifat korban yang pendiam,” ujar Iptu Purwanto, SH.

Ibu korban kemudian mendesak korban untuk berkata jujur.Korban pun menjelaskan kejadian yang dialaminya dan sudah menjadi korban pelecehan seksual di Jalan Tengkawang. Korban kemudian menyebutkan para terduga pelaku yang tak lain adalah teman korban.

Dari pengakuan korban, saat pergi dari rumah, korban dijemput salah satu pelaku berinisial M. Saat itu, alasan M menjemput untuk mengajak makan. Namun, M kemudian mengambil uang dulu di rumah teman di Jalan Tengkawang.

“Setelah sampai di Jalan Tengkawang, pelaku memasukkan motor ke sebuah guest house lalu masuk ke dalam kamar. Kedua pelaku, yaitu AF dan A sudah berada di dalam kamar tersebut. Setelah duduk dan ngobrol bersama ketiga pelaku, secara spontan salah satu pelaku meremas payudara korban dan diikuti pelaku lainnya dengan menciumi korban. Korban lalu mendorong ketiga pelaku dan mengatakan jangan memaksa aku gak mau,” ujar Iptu Purwanto, SH menerangkan kronologis peristiwa tersebut.

Ketiga pelaku kemudian mengetahui jika korban sedang “datang bulan”. Salah satu pelaku kemudian membawa korban pulang ke rumah.

Dari penjelasan korban tadi, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

“Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan pasal 76 e jo Pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Iptu Purwanto, SH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status