Sosper Perda 5/2019, Ambulansi Komariah Edukasi Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
KLIKSAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Ambulansi Komariah, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Sabtu 28 Januari 2023. Sosper ini berkaitan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Agenda sosper Ambulansi Komariah ini berlangsung dalam rentang 12 hari usai dirinya dilantik sebagai anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Ambulansi Komariah menggantikan anggota DPRD Kaltim Mashari Rais dalam proses pergantian antarwaktu (PAW).
Legislator Fraksi Gerindra itu menggelar sosper di Hotel Grand Kartika, Jalan Abdul Hasan Samarinda. Adapun peserta terdiri dari berbagai macam kalangan, baik mahasiswa, pemuda, serta masyarakat umum warga Samarinda.
Menurut Ambulansi Komariah, tujuan Sosper Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum ini sebagai ajang edukasi kepada masyakakat terkait hak-hak hukum.
“Sosper ini juga memberikan pemahaman tentang pemenuhan hak serta penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan serta mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” ujar Ambulansi Komariah.
Dalam sosper ini, hadir mendampingi Ambulansi Komariah sebagai narasumber antara lain akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Dr Elviandri, S.HI.,M.Hum, dan Rio Arif Pratama, S.H., M.H.Li.
Komariah menghimbau masyarakat agar tidak merasa takut ketika diperdahapkan dengan persoalan hukum.
“Masyarakat pada umummnya tidak begitu memahami mekanisme hukum. Sehingga ketika berhadapan dengan masalah hukum, sering muncul anggapan sulit karena mekanisme yang berbelit-belit hingga biaya penyelesaian yang mahal,” ujar Ambulansi Komariah.
Karena itu, melalui ajang sosper tersebut, dirinya mengajak kepada seluruh peserta yang di sini maupun masyakat pada umumnya agar jangan takut melaporkan.
“Masyarakat juga bisa berkonsultasi kepada lembaga bantuan hukum agar hak-hak memperoleh keadilan itu terpenuhi,” ujar Ambulansi Komariah di hadapan peserta sosper.
Lebih lanjut dirinya memaparkan, bahwa negara menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Ambulansi Komariah menambahkan, agar masyakat agar tidak takut untuk melakukan konsultasi hukum di lembagab bantuan hukum (LBH) ketika sedang bermasalah hukum.
Di Kaltim sendiri, DPRD dan Pemprov Kaltim mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk memastikan hak-hak pelayanan hukum masyarakat dapat terpenuhi.
Khususnya bagi masyarakat kalangan bawah yang kerap sulit mendapatkan akses pelayanan hukum.
Ketika rakyat kecil bersengketa hukum dengan pihak berkekuatan kerap tak mampu berbuat banyak. Selain karena awam masalah hukum, tak mampu membayar pengacara, menjadi alasan mereka pasrah dan tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Akibatnya, keadilan bagi masyarakat kecil di mata hukum menjadi sulit sehingga bantuan hukum pun diperlukan. (Adv/DPRDKaltim)